Langsung ke konten utama

Ajaran-ajaran Tauhid 2



a.       Dzalim
Zalim (Arab: ظلم, Dholim) dalam ajaran Islam adalah meletakkan sesuatu/perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin dan lawan kata dari zalim adalah adil. Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “dho la ma” (ظ ل م ) yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik. Kalimat zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. Firman Allah:
(#qà)¨?$#ur ZpuZ÷FÏù žw ¨ûtùÅÁè? tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNä3YÏB Zp¢¹!%s{ ( (#þqßJn=÷æ$#ur žcr& ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÎÈ  
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.”
b.      Perbedaan Mukmin dan Muslim
Sesungguhnya perbedaan batasan antara Mukmin dan Muslim sama halnya dengan perbedaan batasan Islam dan Iman. Dan ada kaidah yang dikatakan oleh para Ulama: bahwasanya keduanya jika berkumpul dalam satu kalimat, artinya berbeda. Namun jika tidak berkumpul maka artinya sama. Maka jika terdapat kata Islam dan Iman pada suatu nash (baik Al-Qur’an atau Hadits), maka Islam maknanya amalan-amalan yang nampak, sedangkan Iman adalah keyakinan dalam hati. Sebagaimana dalam Firman Allah:
* ÏMs9$s% Ü>#{ôãF{$# $¨YtB#uä ( @è% öN©9 (#qãZÏB÷sè? `Å3»s9ur (#þqä9qè% $oYôJn=ór& $£Js9ur È@äzôtƒ ß`»yJƒM}$# Îû öNä3Î/qè=è% ( bÎ)ur (#qãèÏÜè? ©!$# ¼ã&s!qßuur Ÿw Nä3÷GÎ=tƒ ô`ÏiB öNä3Î=»yJôãr& $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÊÍÈ  
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi Katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Adapun jika disebutkan Islam saja, maka termasuk di dalamnya makna Iman, sebagaimana Firman Allah:
¨bÎ) šúïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3tƒ ÏM»tƒ$t«Î/ «!$#  cÎ*sù ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ  
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.”
Dan jika disebutkan Iman saja, maka termasuk juga didalamnya makna Islam, sebagaimana dalam Firman-Nya:
`tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã  
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sesungguhnya setiap Mukmin adalah Muslim, akan tetapi tidak setiap Muslim adalah Mukmin. Karenanya, seorang munafik tetap dikatakan sebagai seorang muslim di dunia, padahal di dalam hatinya tidak ada Iman. Dan jika orang munafik itu mati membawa kemunafikannya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi pada hari kiamat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

TAFSIR AYAT AL QUR’AN TENTANG WARIS DAN WASIAT

TAFSIR AYAT AL QUR’AN TENTANG WARIS DAN WASIAT MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tafsir Ahkam Qadla Oleh: Ade Wijaya Kh a erul Anwar AHWAL AL-SYAKHSIYYAH  FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITASISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG JATI BANDUNG 2016 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang. Manusia dalam perjalanan hidup akan mengalami tiga dekade atau peristiwa yang paling penting, yaitu waktu dilahirkan, waktu menikah, dan waktu meningga. Pada saat seorang manusia dilahirkan akan tumbuh sebuah tugas baru yang didalamnya terdapat sebuah keluarga. Demikian dalam pengertian sosiologis akan menjadikan pengemban dari hak dan kewajiban. Kemudian setelah ia dewasa akan melakukan perkawinan yaitu ketika ia telah bertemu dengan dambaan hati yang akan menjadi kawan hidupnya untuk membangun dan menunaikan darma baktinya yaitu berlangsungnya sebuah keturunannya. Kemudian manusi...