Langsung ke konten utama

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH

MAKALAH


Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam Ilogo-uin-sunan-gunung-djati-bandung _baru.jpg











Oleh:
Lusy Intan Maolani
Khaerul Anwar
M. Ilga Sopyan
Miftah Farid

AHWAL SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2015 M/1437 H
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah SAW, demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Telah membudaya di kalangan masyarakat umum, baik masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas, ketika terlaksana pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukuri terselenggaranya momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat variatif. Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang merayakannya secara besar-besaran, dengan memakan  waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebihan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Rumusan Masalah Apa definisi umun walimah?
2.      Apa landasan Hukum walimah nikah?
3.      Apa maqhasidal syar’iy (tujuan hukum islam) walimah nikah?
4.      Kapan waktu terbaik untuk menyelenggarakan walimah nikah?
5.      Bagaimana hukum ikhtilath dalam walimah nikah?
6.      Bagaimana hukum alat al malahiy dalam walimah nikah?
7.      Apa hukum mengahdiri walimah nikah?
8.      Apa hukum memberi amplop dalam walimah nikah?
9.      Bagaimana hukum jamak dan qashar shalat dalam walimah nikah?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi umum walimah,
2.      Untuk mengetahui landasan hukum walimah,
3.      Untuk mengetahui maqashid al syar’iy dari walimah nikah,
4.      Untuk mengetahui waktu terbaik menyelenggarakan walimah nikah,
5.      Untuk mengetahui hukum ikhtilath dalam walimah nikah,
6.      Untuk mengetahui hukum alat al malahiy dalam walimah nikah,
7.      Untuk mengetahui hukum menghadiri walimah nikah,
8.      Untuk mengetahui hukum amplop dalam walimah nikah,
9.      Untuk mengetahui hukum jamak dan qashar shalat dalam walimah nikah. 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi umum Walimah
Walimah (١ﻠﻭﻠﻴﻤﺔ) artinya al-jam’u yaitu kumpul, sebab suami dan istri berkumpul. Walimah (١ﻠﻭﻠﻴﻤﺔ) berasal dari bahasa arab ١ﻠﻭﻠﻴﻡ artinya makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.[1]
Walimah adalah makanan yang disuguhkan pada suatu pesta pernikahan atau hajatan yang diselenggarakan ketika atau setelah terjadinya ijab qabul atau acara yang berkaitan dengan pernikahan.
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literatur arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk penghelatan di luar perkawinan.[2]Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama, walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
Walimah adalah pesta perkawinan. Hal ini diperintahkan oleh agama, dalam arti tidak cukup hanya pelaksanaan akad nikah saja, yaitu dengan ijab qabul pernikahan. Tetapi juga diperintahkan untuk mengadakan walimahan.[3]
B.     Landasan Hukum Walimah Nikah
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkaddan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ   وَسَلَّمَ:«إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا» روه مسلم
Artinya:Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata, “Aku bacakan kepada Malik”, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian diundang kepada suatu walimah, maka hendaklah ia menghadirinya”. (HR. Muslim)[4]
Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkad. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :
أَوْلَمَعَلَىصَفِيَّةَبِتَمْرٍوَسَمْنٍوَأَقِطٍ أَنَّهُ 
Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan hidangan kurma, minyak dan aqt. (HR. Bukhari)
أَوْلِمْوَلَوْبِشَاةٍ
Undanglah orang makan walau pun hanya dengan hidangan seekor kambing(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba’sa bihi.
Perintah Nabi untuk mengadakan walimah dalam hadits ini tidak mengandung arti wajib, tetapi hanya sunnah menurut jumhur ulama karena yang demikian hanya merupakan tradisi yang hidup melanjutkan tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang. Pelaksanaan walimah masa lalu itu diakui oleh Nabi untuk dilanjutkan dengan sedikit perubahan dengan menyesuaikannya dengan tuntutan Islam.
Yang beda pendapat dengan jumhur ulama adalah ulama Zhahiriyah yang mengatakan diwajibkan atas setiap orang yang melangsungkan perkawinan untuk mengadakan walimah al-ursy, baik secara kecil-kecilan maupun secara besar-besaran sesuai dengan keadaan yang mengadakan perkawinan (Ibnu Hazmin : 450. Golongan ini mendasarkan pendapatnya kepada hadits yang disebutkan di atas dengan memahami amar atau perintah dalam hadits itu sebagai perintah wajib.
C.     Maqhasid al Syar’iy dari Walimah Nikah
Secara lughawi maqasid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqasid dan syari’ah. Maqasid adalah bentuk jama’ dari maqsud yang berarti kesengajaan atau tujuan.[5]
Syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.[6] Menurut Al-Syatibi sebagai yang dikutip dari ungkapannya sendiri adalah sesungguhnya syari’at itu bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat. Dalam ungkapan yang lain dikatakan oleh Syatibi ialah hukum-hukum yang disyari’atkan untuk kemashlahatan hamba.
Jadi maqhasid merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam mencapai sesuatu, ada yang menganggap maqashid adalah mashlahah itu sendiri, sama dengan menarik mashlahat atau menolak mafsadah. Ada juga yang memahami maqashid sebagai lima prinsip Islam yang asas yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta Jadi kesimpulannya, maqhasid syari’at adalah matlamat-matlamat yang ingin dicapai oleh syariat demi kepentingan umat manusia.
Para ulama menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga tujuan dari diselenggarakannya pesta walimah, kalau dilihat dari kacamata hukum Islam:
1)    Pemberitahuan
Tujuan utama pesta walimah sebenarnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahwa pasangan pengantin ini telah resmi menikah.
2)    Ajang Mendoakan
Tujuan kedua adalah sebagai ajang para tamu yang hadir ikut mendoakan kedua pasangan ini, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT serta menjadi pasangan yang saling menguatkan dalam iman. Selain itu juga agar mereka mendapatkan ketentraman hari, rejeki yang banyak dan berkah, serta agar segera mendapatkan keturunan  yang shalih dan shalihah.
3)    Ungkapan Rasa Syukur
Sedangkan tujuan ketiga, tentu sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan segala pemberian dari-Nya.

D.    Waktu Terbaik Walimah Nikah
Pada umumnya pelaksanaan walimah bersamaan dengan akad nikah, namun ada juga yang melaksanakannya jauh sesudah akad nikah dilaksanakan. Biasanya jarak antara pinangan dengan walimah dari akad tidak terlalu lama. Sebaliknya memang diusahakan demikian agar tidak menyebabkan kebosanan akibat hadirnya pihak ketiga, yang tidak mustahil menyebabkan perpisahan.  
Pada umumnya waktu jarak antara khitbah dengan walimah dipergunakan sebagai persiapan dalam menyambut walimah itu sendiri yang ada bersamaan dilangsungkan akad nikah, persiapan ini berupa persiapan materil atau non materil, keleluasaan, liburan, dan iklim pada saat walimah.
E.     Hukum Ikhtilath dalam Walimah Nikah
Mengumpulkan para tamu undangan pria dan wanita dalam satu tempat tanpa pemisah hukumnya haram menurut banyak ulama dikarenakan :
1)      Akan terjadi pandangan haram karena ditempat tersebut berkumpul pria dan wanita yang bukan mahram .ini mengacu pada Q.S. An-Nur : 31 dan banyak hadits tentang hal ini.
2)      Akan terjadi duduknya seorang wanita dengan seorang pria yang bukan suami istri serta bukan mahramnya. Dan duduk berdampingan pria dan wanita bukan suami istri dan bukan mahram tetap tidak boleh meskipun disana banyak orang.
3)      Biasanya terjadi jabatan tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.
F.      Hukum Alat al Malahiy dalam Walimah Nikah
Dalam hadits yang cukup panjang terdapat banyak pelajaran yang bisa diambil di dalamnya. Mulai tentang persaudaraan yang diikat oleh Aqidah Islamiyah, keutamaan bekerja daripada meminta, kesabaran dalam bekerja, jenis maskawin dalam pernikahan, dan walimah dalam suatu pernikahan.
Saat ini walimah sudah menjadi sesuatu yang pelaksanabiasa dilaksanakan dalam masyarakat, namun di dalam pelaksanaannya terdapat banyak pelanggaran norma-norma agama. Pelanggaran dimulai dari tampilnya musik-musik hiburan yang melalaikan dari mengingat Allah, makan sambil berdiri, kemubadziran hidangan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Walimah harus kita lakukan dan norma-norma agama yang lainpun tetap menjadi kewajiban kita untuk menjaganya.
G.    Hukum Menghadiri Walimah Nikah
Menghadiri undangan walimah nikah hukumnya wajib (fardhu’ain), berdasarkan hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari :Jika salah satu diantara kalian di undang untuk menghadiri walimah (nikah) maka hadirilah!
Meskipun demikian, para ulama mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk undangan walimah. Jika tidak terpenuhi, maka menyebabkan menghadiri walimah nikah menjadi tidak wajib, inilah syaratnya :
1)      Pihak mengundang adalah seorang muslim. Dengan demikian tidak wajib untuk datang jika yang mengundang adalah seorang non muslim. Hukumnya sunnah saja jika yang mengundang adalah non muslim (kafir dimni).
2)      Pihak yang mengundang memberikan undangan bukan karena takut pada yang diundang atau mengharapkan bantuannya untuk suatu kejahatan, baik dengan harta ataupun jabatannya. Jika seperti itu, maka hukumnya tidak wajib.
3)      Yang diundang tidak meminta izin untuk tidak hadir pada yang mengundang. Jika meminta izin dan memberi tahu bahwa dia tidak bisa datang, maka tidak berdosa jika tidak hadir.
4)      Tidak ada undangan yang mendahuluinya. Jika ada undangan lain yang datangnya terlebih dahulu, maka wajib atas mendahulukannya. Jika undangan ternyata datang pada saat yang bersamaan, maka harus mendahulukan yang datang dari kerabatnya. Jika undangan yang datang bukan dari kerabatnya, maka yang diutamakan adalah yang lebih dekat rumahnya.
H.    Hukum Amplop dalam Walimah Nikah
Dalam kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya hadiah baik berupa kado, angpau atau amplop berisi uang dari para tamu yang hadir. Seolah-olahdigelarnyaacarawalimahsemata-matamengharapkan ‘bantuan’ finansialdarihadiahdanamploptersebut.Sayangnya hal itu terjadi sudah turun temurun, sehingga seolah-olah berlaku hukum bahwa siapa yang tidak punya uang untuk amplop yang diserahkan kepada petugas penerima tamu di depan, maka tidak boleh datang menghadiri pesta walimah. Dan kalau menghadiri walimah tanpa membawa uang, seolah-olah dianggap kurang sopan dan tidak tahu diri.Itulah kesepakatan yang tidak tertulis dari semua orang, padahal sebenarnya hal itu sudah merupakan pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yang sebenarnya. Seharusnya kalau memang tidak mampu mengundang makan-makan, karena dananya terbatas, terima saja dan tidak harus memaksakandiri.Sebab kalau sampai ‘mengemis’ kepada tetamu, justru malah seharusnya kehilangan harga diri.Tetapi hari ini rasa malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar tidak tekor alias rugi.
I.       Hukum Jamak dan Qashar Shalat dalam Walimah Nikah
Pemandangan amat ironis yang sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yang digelar di ruang serbaguna sebuah masjid.Tatkalaadzanberkumandang, iqamat dilantunkan, shalat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah terus berlangsung.Seharusnya ada kompromi antara pihak penyelenggara pesta walimah dengan imam masjid. Apakah pestanya diselingi dengan shalat berjamaah terlebih dahulu, ataukah shalatnya yang ditunda karena ada kegiatan.Kedua-duanya bisa dipilih, asalkan ada kesepakatan antara imam masjid dengan pihak penanggungjawab acara. Misalnya, pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dengan shalat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta untuk melaksanakan shalat berjamaah di dalam masjid, acara sementara dihentikan untuk shalat berjamaah. Pilihan ini jauh lebih syar’i daripada bikin walimahan memakai hijab yang masih khilafiyah hukumnya.
Tetapi bila pilihan dijatuhkan pada bentuk yang kedua, maka atas dasar wewenang imam masjid, shalat berjamaah ditunda barang beberapa waktu hingga pesta walimah usai. Setelah itu para hadirin tetap diajak dan dihimbau untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid itu. Misalnya pesta walimah baru selesai pukul 13.30 siang, maka diumumkan oleh imam masjid bahwa shalat berjamaah Dzuhur di masjid itu akan ditunda hingga pukul 13.30 siang itu, dan kepada hadirin silahkan meneruskan acara walimah itu dengan tenang. Nanti bila telah mendekati jamnya, semua diajak untuk segera melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di masjid itu bersama-sama dengan imam masjid.
Adapun hukum jamak dan qashar dalam walimah nikah menurut Drs. H. sudjak, M.Ag adalah “Shalat jamak dan qashar diberikan kepada orang yang bepergian (musafir), sedangkan menjamak shalat diberikan bila ada hujan saat haji dan sedang berada di padang arafah dan muzdalifah.
Walaupun ada pendapat yang membolehkan menjamak shalat dengan alasan ada hajat/keperluan seperti walimah dsb, tetapi pendapat itu tidak didukung para ulama. Apalagi tidak menjamak shalat sama sekali dan membiarkan shalat tidak ditegakkan.ayat Al-Qur’an mencela orang-orang yang melalaikan shalat, QS. Al-Munafiqun ayat 3 dan QS. Maryam ayat 59.“Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir, maka hati mereka dikunci, sehingga mereka tidak dapat mengerti.” (QS. Al-Munafiqun ayat 3)“kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam ayat 59).

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
1.      Walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
2.      Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa penyelenggaraan walimah hukumnya adalah sunnah bukan wajib, sementara menghadirinya adalah wajib ketika tidak ada udzur yang menyebabkan gugurnya kewajiban itu.
3.      Sangat banyak adab-adab yang harus dijaga bagi setiap orang yang mengadakan walimah supaya walimah tersebut terkesan islami dan tidak menyimpang dari tuntunan Rasululah SAW.
4.      Hikmah penyelenggaraan walimah juga bermacam-macam, salah-satunya adalah sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga mastarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.



[1]Slamet Abidin, Fiqih Munakahat.(Bandung : Cv Pustaka Setia, 1999), hlm. 149.
[2]Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media, 2006), hlm. 155.
[3]Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Ma’rifah, 2007 M/1428H), Juz. IX, hlm. 234
[4]Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Ma’rifah, 2007 M/1428H), Juz. IX, hlm. 234.
[5]Hans Wehr, A Dictionary Of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan (ed)(London: Mac Donald & Evan Ltd, 1980), hlm. 767.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

Aliran-aliran Ilmu Tauhid

2.       Aliran-aliran Ilmu Tauhid a.        Jabariyah Ajaran-ajaran dari aliran Jabariyah di antaranya adalah : 1)       Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya. 2)       Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi. 3)       Ilmu Allah bersifat Huduts (baru) 4)       Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan. 5)       Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya. 6)       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata. 7)       Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga. 8)     ...