Langsung ke konten utama

Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor/PUU-VIII/2010

1.      Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor/PUU-VIII/2010, anak luar kawin mempunyai hak yang sama dengan anak yang sah dan anak-anak yang lain, termasuk didalamnya tentang hak-hak keperdataan (hak mewaris dari harta benda perkawinan dan harta warisan) si anak terhadap ayah biologisnya.
Jika dianalisis putusan MK Nomor/PUU-VIII/2010 memang Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” memang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2)dan Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dengan alasan tersebut memang logis jika seorang anak yang lahir di luar kawin bisa mendapatkan hak-hak kebendaannya termasuk hak mendapatkanwarisan dari ayah biologisnya.Tetapi jika dibenturkan dengan ketentuan hukum Islam, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, jika anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah (memenuhi rukun dan syarat sah nikah berdasarkan persfektif Islam), maka si anak tersebut berhak mendapatkan warisan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan dalam Islam. Kedua,jika anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah menurut persfektif Islam, maka anak tersebut sama sekali tidak berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah biologisnya. Karena hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan ayahnya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada ayah biologisnya, maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya. Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya. Kesimpulannya, jika putusan MK selaku lembaga independen yang keputusannya bersifat mutlak tersebut diberlakukan, maka sah-sah saja anak tersebut mendapatkan warisan, tetapi konteks sah di sini hanya menurut negara saja. Sedangkan berdasarkan persfektif Islam, pembagian harta tersebut tidak bisa diimplementasikan sebagai warisan menurut konsep dasar hukum Islam, yaitu anak laki-laki mendapat harta dua kali lipat ketimbang anak perempuan. Sebab, warisan menurut konsep dasar hukum Islam memiliki syarat-syarat tertentu seperti adanya nasab atau hubungan sah menurut pernikahan. Nasab sendiri adalah hubungan darah atau hubungan-hubungan kekerabatan di dalam Islam melalui pernikahan yang sah. Kalaupun disinkronisasikan dengan konsep dasar hukum Islam sebaiknya redaksinya bukan waris, karena kalau waris syaratnya harus ada hubungan darah atau kekerabatan yang sah. Dan menurut hukum anak di luar nikah dianggap tidak sah. Jadi, anak tersebut boleh memperoleh haknya tetapi bukan waris, misalnya, hibah, sedekah dan lain-lain.
2.    Menurut hukum waris Islam, orang yang tidak berhak mewaris adalah:
1)      Pembunuh pewaris, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ap-Tirmidzi, Ibnmajah, Abu Dawud, Am-Nasaai.
2)      Orang yang murtad yaitu keluar dari Agama Islam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
3)      Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang bukan menganut Agama Islam atau Kafir, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi.
4)      Anak zina, yaitu onak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dijelaskan pada Bab II pasal 173, yaitu yang berbunyi: “seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum.” (a). dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. (b). dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam selama 5 tahun penjara ataupun lebih berat. Di sini kita sudah bisa mengetahui bahwa dengan dibuat dan disahkannya KHI menjadi salah satu bukti bahwa aturan kewarisan Islam di Indonesia sudah mengalami pembaharuan untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia dan kemajuan jaman. Contoh lain pembaharuan aturan Islam yang tertera dalam KHI ini, diantaranya:  Terdapat dalam KHI Pasal 185. Pasal ini memuat pola pendistribusian harta kepada cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari kakek/nenek yang dikenal dengan ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti ini diduga bertentangan dengan teori syahadat dan teori keutamaan (hijab) di antara ahli waris.Tidak berhak mewaris terdapat juga pada ahli waris yang menolak warisan dalam Pasal 1058 ditentukan bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi Ahli Waris. Penolakan itu berlaku surut sampai waktu meninggalnya pewaris. Menurut Pasal 1059 KUHPdt bagian dari Ahli Waris yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya, seolah – olah ahli waris yang menolak itu tidak pernah ada. Menurut Pasal 1057 KUHPdt penolakan warisan harus dinyatakan dengan tegas dikepaniteraan Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 1062 KUHPdt dinyatakan pula bahwa hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena Daluarsa. Penolakan warisan itu harus dengan suka rela atas kemauan sendiri, apabila penolakan itu terjadi karena paksaan atau penipuan, maka menurut Pasal 1065 KUHPdt penolakan itu dapat dibatalkan (ditiadakan). Tetapi kesukarelaan penolakan itu tidak boleh dilakukan dengan alasan tidak mau membayar hutang. Jika terjadi demikian, menurut Pasal 1061 KUHPdt hakim dapat memberi kuasa kepada para kreditur dari ahli waris yang menolah itu untuk atas namanya menjadi pengganti menerima warisan.
3.      Seseorang wafat dengan meninggalkan:
-          Saudara Laki-laki
-          Ibu
-          Anak Perempuan
Dan meninggalkan harta sebesar Rp.240.000.000,- ?
Jawab:
-          Ibu
-          Anak Perempuan ½
-          Saudara Laki-laki ABN
Pembagiannya sebagai berikut:
(asal masalah 6)
Ibu                                     x 6  = 1
Anak Perempuan               ½ x 6   = 3
Saudara Laki-laki              ABN   = 2
Jumlah :                             6 (pas). Sehingga penyelesaiannya adalah:
Ibu                                     x 240.000.000                    = 40.000.000
Anak Perempuan               3/6 =    ½ x 240.000.000         = 120.000.000

Saudara Laki-laki              2/6 =    ⅓ x 240.000.000         = 80.000.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

Aliran-aliran Ilmu Tauhid

2.       Aliran-aliran Ilmu Tauhid a.        Jabariyah Ajaran-ajaran dari aliran Jabariyah di antaranya adalah : 1)       Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya. 2)       Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi. 3)       Ilmu Allah bersifat Huduts (baru) 4)       Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan. 5)       Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya. 6)       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata. 7)       Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga. 8)     ...