Langsung ke konten utama

Sekilas Tentang Hukum Acara Pengadilan Agama

Hukum acara peradilan agama Adalah semua kaidah yang menentukan dan mengatur bagai mana cara melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagai mana yang diatur dalam Hukum perdata  materiil yang berlaku di lingkungan PA. (Mukti Arto). Peraturan  hukum yang mengatur  bagai mana caranya menjamin di taatinya  hukum perdata materiil peradilan  Agama dengan  perantara hakim.
Sumber Hukum:
§  UU No. 50 Tahun 2009.
§  HIR
§  RBg
§  BW
§  WvK
§  Peraturan Perundang-Undangan
§  Yurisprudensi
§  Surat Edaran Mahkamah Agung;
§  Doktrin atau Ilmu Pengetahuan
Yang diatur secara khusus:
1.    UU.No.  7 Tahun  1989;
2.    UU.No.  3 Tahun  2006;
3.    UU.No.  50 Tahun 2009 ;
4.    Inpres Nomor 1 Tahun 1991;
5.    Kompilasi Hukum ekonomi Syari’ah
Hubungan HAPA dan HAP:
Hukum Acara Yang berlaku  pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Kecuali yang Telah diatur secara Khusus dalam Undang Undang ini.


Asas-asas:
1.    Asas Personalitas Keislaman Pasal ;
2.    Asas Kebebasan
3.    Asas Islah (wajib mendamaikan);
4.    Asas terbuka Untuk Umum;
5.    Asas Sederhana, cepat biaya ringan;
6.    Asas equality;
7.    Asas legalitas
8.    Asas aktif memberikan bantuan;
Kompetensi PA:
pengadilan agama dalam ruang lingkup wewenang/kompetensinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang dibagi dalam dua hal :
1.      Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antara pengadilan agama dalam lingkungan peradilan agama.
2.      kekuasaan absolut peradilan agama, yaitu apabila Suatu perkara menyangkut status hukum seseorang muslim dan Suatu sengketa yang timbul dari suatu perbuatan/peristiwa hukum yang dilakukan/terjadi berdasarkan hukum Islam atau berkaitan erat dengan status hukum sebagai seorang muslim. Di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Prosedur penerimaan perkara di PA:
-          Pembuatan  surat gugatan /Permohonan;
-          Pendaftaran perkara ke Pengadilan Agama;
-          Penaksiran perskot biaya perkara di Meja I;
-          Pembayaran Perskot biaya ke bank;
-          Penomoran Perkara;
-          Pencatatan perkara pada  Buku Register Perkara;
-          Berkas perkara diteruskan kepada Ketua Pengadilan  Agama melalui Wapan dan  Pansek ;
-          Penentuan PMH oleh Ketua Pengadilan ;
-          Penentuan PHS oleh Ketua majelis Hakim ;
-          Pemanggilan para pihak;
-          Proses Persidangan;
Pembuktian adalah suatu upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran terhadap dalil-dalil yang di sengketakan.
Pembuktian adalah suatu usaha atau upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak-pihak berperkara di persidangan pengadilan berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
putusan adalah kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum..
Asas putusan:
1.    Memuat dasar alasan Yang jelas dan rinci
2.    Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
3.    Tidak boleh  mengadili melebihi Tuntutan;
4.    Diucapkan di muka umum
Formulasi putusan:
1.    Bagian kepala putusan.
Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.
2.    Identitas para pihak.
3.    Duduk perkaranya (bagian posita).
4.    Tentang pertimbangan hukum
Dasar hukum.
5.    Diktum atau amar putusan.
6.    Bagian kaki putusan.

Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

Aliran-aliran Ilmu Tauhid

2.       Aliran-aliran Ilmu Tauhid a.        Jabariyah Ajaran-ajaran dari aliran Jabariyah di antaranya adalah : 1)       Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya. 2)       Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi. 3)       Ilmu Allah bersifat Huduts (baru) 4)       Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan. 5)       Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya. 6)       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata. 7)       Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga. 8)     ...