Hukum acara peradilan agama Adalah semua kaidah yang menentukan dan
mengatur bagai mana cara melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama
sebagai mana yang diatur dalam Hukum perdata
materiil yang berlaku di lingkungan PA. (Mukti Arto). Peraturan hukum yang mengatur bagai mana caranya menjamin di taatinya hukum perdata materiil peradilan Agama dengan
perantara hakim.
Sumber Hukum:
§ UU No. 50 Tahun 2009.
§ HIR
§ RBg
§ BW
§ WvK
§ Peraturan Perundang-Undangan
§ Yurisprudensi
§ Surat Edaran Mahkamah Agung;
§ Doktrin atau Ilmu Pengetahuan
Yang diatur secara khusus:
1. UU.No.
7 Tahun 1989;
2. UU.No.
3 Tahun 2006;
3. UU.No.
50 Tahun 2009 ;
4. Inpres Nomor 1 Tahun 1991;
5. Kompilasi Hukum ekonomi Syari’ah
Hubungan HAPA dan HAP:
Hukum Acara Yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Umum, Kecuali yang Telah diatur secara Khusus dalam Undang Undang
ini.
Asas-asas:
1. Asas Personalitas Keislaman Pasal ;
2. Asas Kebebasan
3. Asas Islah (wajib mendamaikan);
4. Asas terbuka Untuk Umum;
5. Asas Sederhana, cepat biaya ringan;
6. Asas equality;
7. Asas legalitas
8. Asas aktif memberikan bantuan;
Kompetensi PA:
pengadilan agama dalam ruang
lingkup wewenang/kompetensinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun
1989 yang dibagi dalam dua hal :
1.
Yang dimaksud dengan kekuasaan
relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang
diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang
yang berhubungan dengan wilayah hukum antara pengadilan agama dalam lingkungan
peradilan agama.
2.
kekuasaan absolut peradilan agama,
yaitu apabila Suatu perkara menyangkut status hukum seseorang muslim dan Suatu
sengketa yang timbul dari suatu perbuatan/peristiwa hukum yang
dilakukan/terjadi berdasarkan hukum Islam atau berkaitan erat dengan status
hukum sebagai seorang muslim. Di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak,
shadaqah, dan ekonomi syariah.
Prosedur penerimaan perkara di PA:
-
Pembuatan
surat gugatan /Permohonan;
-
Pendaftaran perkara ke Pengadilan Agama;
-
Penaksiran perskot biaya perkara di Meja I;
-
Pembayaran Perskot biaya ke bank;
-
Penomoran Perkara;
-
Pencatatan perkara pada Buku Register Perkara;
-
Berkas perkara diteruskan kepada Ketua
Pengadilan Agama melalui Wapan dan Pansek ;
-
Penentuan PMH oleh Ketua Pengadilan ;
-
Penentuan PHS oleh Ketua majelis Hakim ;
-
Pemanggilan para pihak;
-
Proses Persidangan;
Pembuktian adalah suatu upaya untuk meyakinkan hakim
tentang kebenaran terhadap dalil-dalil yang di sengketakan.
Pembuktian adalah suatu usaha atau upaya untuk meyakinkan
hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak-pihak
berperkara di persidangan pengadilan berdasarkan alat-alat bukti yang telah
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
putusan adalah kesimpulan akhir yang diambil oleh majelis hakim yang
diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa
antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum..
Asas putusan:
1.
Memuat dasar alasan Yang jelas dan rinci
2.
Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
3.
Tidak boleh
mengadili melebihi Tuntutan;
4.
Diucapkan di muka umum
Formulasi putusan:
1.
Bagian kepala putusan.
Nama Pengadilan Agama yang memutus dan
jenis perkara.
2.
Identitas para pihak.
3.
Duduk perkaranya (bagian posita).
4.
Tentang pertimbangan hukum
Dasar hukum.
5.
Diktum atau amar putusan.
6.
Bagian kaki putusan.
Tanda tangan hakim dan panitera serta
perincian biaya.
Komentar
Posting Komentar