Langsung ke konten utama

Belajar Menganalisis Putusan

Khaerul Anwar (1143010055)
AS/VI/PI-A
Putusan Pengadilan
Pengadilan               : Rangkasbitung
Nomor                        : 109/Pdt.G/2010/PA.Rks.
Posisi Kasus             : Cerai Gugat
Amar Putusan          : Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek
1.    Aspek Hukum Acara
1.1.       Apakah putusan hakim telah memenuhi struktur/unsur yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara (misalnya Pasal 184 HIR/Pasal 195 RBG)?
Jawaban: ya, semua unsur yang terdapat dalam hukum acara seperti kepala putusan yang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 435 RV, identitas para pihak, posisi para pihak, upaya hakim untuk mendamaikan, pertimbangan (konsederan), tuntutan dan jawaban, adanya bukti autentik, menghadirkan saksi, dan amar (dictum) telah termuat dalam putusan tersebut. Dalam hal pihak Tergugat yang tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya dan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut dan ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat itu disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum maka Tergugat dinyatakan tidak hadir dan perkara diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, sehingga hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
1.2.       Terkait pertanyaan poin 1.1, apakah putusan tersebut telah sah (tidak cacat atau batal)?
Jawaban: ya, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya dalam jawaban nomor 1.1, bahwa putusan tersebut telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam putusan. Begitu pun dengan upaya mediasi dan pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. Tetapi dalam upaya mediasi, karena para pihak tidak lengkap, Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya dan ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat itu disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, sehingga tahap mediasi tidak dapat dilaksanakan. Namun untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR, majelis hakim telah berusaha mendamaikan dengan memberikan saran dan nasehat kepada Penggugat agar tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
1.3.       Apakah putusan hakim sudah didukung oleh alat bukti yang memadai dan sah sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum acara?
Jawaban: ya, menurut Pasal 164 HIR/284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, yaitu:
a.    Surat-surat
b.    Saksi
c.    Persangkaan
d.    Pengakuan
e.    Sumpah
Di dalam putusan nomor 109/Pdt.G/2010/PA.Rks tersebut Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto kopi sah bermeterai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama tempat dilangsungkannya pernikahan Penggugat dan Tergugat dan setelah hakim mencocokkan dengan aslinya ternyata cocok lalu diberi tanda P1. Selain bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dan kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya. Kemudian dalam dalil gugatannya Penggugat juga membuat pengakuan bahwa Tergugat bersifat temperamental sehingga antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok. Tergugat juga suka memecahkan perabot rumah tangga dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas seperti kata “monyet, babi dan goblog”. Dan puncaknya, Tergugat pulang ke Sumedang yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah kurang lebih satu tahun.
1.4.       Adakah sumber hukum formal lainnya di luar undang-undang (misalnya doktrin dan/atau yurisprudensi) yang dijadikan dasar dalam pertimbangan hakim melakukan pemeriksaan/penilaian alat bukti?
Jawaban: ya, dalam putusan nomor 109/Pdt.G/2010/PA.Rks tersebut hakim menggunakan doktrin ulama dalam Kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 81 yang artinya: “apabila seorang istri telah sangat membenci suaminya, maka hakim dapat menjatuhkan talak suami dengan talak satu”. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum terkemuka adalah sebagai salah satu sumber hukum formal (statute of the International Court of Justice Pasal 38 ayat (1)). Yang termasuk sumber hukum internasional adalah:
a.    Perjanjian internasional
b.    Kebiasaan internasional
c.    Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d.    Keputusan hakim
e.    Pendapat para sarjana hukum terkemuka.
2.     Aspek hukum material
2.1.       Apakah putusan tersebut mencantumkan secara tegas (eksplisit) dasar gugatan/tuntutan/permohonan yang diajukan para pihak?
Jawaban: tidak, penggugat tidak mencantumkan secara eksplisit dasar gugatannya, tetapi prosedurnya telah sesuai dengan hukum acara perdata.
2.2.       Apakah putusan memuat pertimbangan hukum yang memadai terkait dasar gugatan/tuntutan/permohonan yang diajukan para pihak?
Jawaban: ya, pada putusan tersebut terlihat hakim mencantumkan setiap dasar hukum dalam setiap pertimbangan hukumnya. Dalam Pasal 184 HIR/195 RBg ayat (1) disebutkan bahwa di dalam surat putusan harus dimuatkan ringkasan gugatan yang jelas serta alasan putusan.
2.3.       Adakah konsep-konsep hukum tertentu (utama/kunci) yang menjadi isu sentral dalam pertimbangan putusan tersebut?
Jawaban: tidak, menurut saya tidak ada isu yang sentral di dalam putusan tersebut. Putusan tersebut sudah umum terjadi.
2.4.       Terkait pertanyaan poin 2.3, adakah dasar hukum selain undang-undang yang digunakan untuk mengelaborasi pertimbangan putusan tersebut?

Jawaban: tidak, karena memang tidak ada isu yang ‘aneh’ dalam perkara tersebut sehingga hakim sepertinya tidak menemui kesulitan yang berarti dalam menangani perkara tersebut. Tetapi dalam pertimbangan hakim, hakim menggunakan doktrin ulama dalam Kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 81.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

Aliran-aliran Ilmu Tauhid

2.       Aliran-aliran Ilmu Tauhid a.        Jabariyah Ajaran-ajaran dari aliran Jabariyah di antaranya adalah : 1)       Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya. 2)       Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi. 3)       Ilmu Allah bersifat Huduts (baru) 4)       Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan. 5)       Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya. 6)       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata. 7)       Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga. 8)     ...