Khaerul Anwar
(1143010055)
AS/VI/PI-A
Putusan
Pengadilan
Pengadilan : Rangkasbitung
Nomor : 109/Pdt.G/2010/PA.Rks.
Posisi Kasus : Cerai Gugat
Amar Putusan : Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek
1. Aspek Hukum Acara
1.1. Apakah putusan hakim telah memenuhi
struktur/unsur yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara (misalnya Pasal
184 HIR/Pasal 195 RBG)?
Jawaban: ya, semua
unsur yang terdapat dalam hukum acara seperti kepala putusan yang sesuai dengan
yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 435 RV, identitas
para pihak, posisi para pihak, upaya hakim untuk mendamaikan, pertimbangan
(konsederan), tuntutan dan jawaban, adanya bukti autentik, menghadirkan saksi, dan
amar (dictum) telah termuat dalam putusan tersebut. Dalam hal pihak Tergugat
yang tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya dan Tergugat
telah dipanggil dengan sah dan patut dan ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat
itu disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum maka Tergugat dinyatakan
tidak hadir dan perkara diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR, sehingga
hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
1.2. Terkait pertanyaan poin 1.1, apakah
putusan tersebut telah sah (tidak cacat atau batal)?
Jawaban: ya, seperti
yang telah saya jelaskan sebelumnya dalam jawaban nomor 1.1, bahwa putusan
tersebut telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam putusan. Begitu pun
dengan upaya mediasi dan pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. Tetapi
dalam upaya mediasi, karena para pihak tidak lengkap, Tergugat tidak hadir dan
tidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya dan ternyata bahwa ketidakhadiran
Tergugat itu disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, sehingga tahap
mediasi tidak dapat dilaksanakan. Namun untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR,
majelis hakim telah berusaha mendamaikan dengan memberikan saran dan nasehat
kepada Penggugat agar tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak
berhasil, sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
1.3. Apakah putusan hakim sudah didukung oleh
alat bukti yang memadai dan sah sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum
acara?
Jawaban: ya,
menurut Pasal 164 HIR/284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, yaitu:
a. Surat-surat
b. Saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Di dalam putusan nomor
109/Pdt.G/2010/PA.Rks tersebut Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto
kopi sah bermeterai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama tempat dilangsungkannya pernikahan Penggugat dan Tergugat dan setelah
hakim mencocokkan dengan aslinya ternyata cocok lalu diberi tanda P1. Selain
bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dan kedua
saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya. Kemudian dalam
dalil gugatannya Penggugat juga membuat pengakuan bahwa Tergugat bersifat
temperamental sehingga antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok. Tergugat
juga suka memecahkan perabot rumah tangga dan mengeluarkan kata-kata yang tidak
pantas seperti kata “monyet, babi dan goblog”. Dan puncaknya, Tergugat pulang
ke Sumedang yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah
kurang lebih satu tahun.
1.4. Adakah sumber hukum formal lainnya di
luar undang-undang (misalnya doktrin dan/atau yurisprudensi) yang dijadikan dasar
dalam pertimbangan hakim melakukan pemeriksaan/penilaian alat bukti?
Jawaban: ya, dalam
putusan nomor 109/Pdt.G/2010/PA.Rks tersebut hakim menggunakan doktrin ulama
dalam Kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 81 yang artinya: “apabila seorang
istri telah sangat membenci suaminya, maka hakim dapat menjatuhkan talak suami
dengan talak satu”. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum terkemuka adalah
sebagai salah satu sumber hukum formal (statute of the International Court of
Justice Pasal 38 ayat (1)). Yang termasuk sumber hukum internasional adalah:
a.
Perjanjian internasional
b.
Kebiasaan internasional
c.
Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
beradab
d.
Keputusan hakim
e.
Pendapat para sarjana hukum terkemuka.
2. Aspek hukum material
2.1. Apakah putusan tersebut mencantumkan
secara tegas (eksplisit) dasar gugatan/tuntutan/permohonan yang diajukan para
pihak?
Jawaban: tidak,
penggugat tidak mencantumkan secara eksplisit dasar gugatannya, tetapi
prosedurnya telah sesuai dengan hukum acara perdata.
2.2. Apakah putusan memuat pertimbangan hukum
yang memadai terkait dasar gugatan/tuntutan/permohonan yang diajukan para
pihak?
Jawaban: ya, pada
putusan tersebut terlihat hakim mencantumkan setiap dasar hukum dalam setiap
pertimbangan hukumnya. Dalam Pasal 184 HIR/195 RBg ayat (1) disebutkan bahwa di
dalam surat putusan harus dimuatkan ringkasan gugatan yang jelas serta alasan
putusan.
2.3. Adakah konsep-konsep hukum tertentu
(utama/kunci) yang menjadi isu sentral dalam pertimbangan putusan tersebut?
Jawaban: tidak,
menurut saya tidak ada isu yang sentral di dalam putusan tersebut. Putusan
tersebut sudah umum terjadi.
2.4. Terkait pertanyaan poin 2.3, adakah dasar
hukum selain undang-undang yang digunakan untuk mengelaborasi pertimbangan
putusan tersebut?
Jawaban: tidak,
karena memang tidak ada isu yang ‘aneh’ dalam perkara tersebut sehingga hakim
sepertinya tidak menemui kesulitan yang berarti dalam menangani perkara
tersebut. Tetapi dalam pertimbangan hakim, hakim menggunakan doktrin ulama
dalam Kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 81.
Komentar
Posting Komentar