Langsung ke konten utama

LAPORAN OBSERVASI WAKAF DI JLN. CIBIRUHILIR RT 02 RW 03 DESA CIBIRUHILIR KECAMATAN CILEUNYI

LAPORAN OBSERVASI WAKAF DI JLN. CIBIRUHILIR RT 02 RW 03 DESA CIBIRUHILIR KECAMATAN CILEUNYI
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Wakaf
Dosen pengampu Drs. H. Syamsul Falah, M.Ag.

Oleh :
Khaerul Anwar (1143010055)












PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Benda bergerak maupun benda tak bergerak yang digunakan oleh wakif untuk mewakafkan hartanya, semua itu merupakan aset yang harus dilindungi dan dijamin status hukumnya. Untuk itu sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari prosedur perwakafan yang harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh tanggung jawab oleh pihak-pihak yang berkompeten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai muslim yang berkompeten dalam urusan ummat, maka harus memahami mengenai harta benda wakaf. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas beberapa hal, yaitu mengenai urgensi sertifikasi benda wakaf, prosedur harta wakaf benda bergerak dan benda tak bergerak, serta mengenai bentuk perlindungan harta benda wakaf.
B.     Rumusan Masalah
Adapun hal-hal yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana urgensi sertifikasi benda wakaf?
2.      Bagaimana prosedur sertifikasi harta benda wakaf tak bergerak?
3.      Bagaimana prosedur sertifikasi harta benda wakaf bergerak?
4.      Apa saja bentuk perlindungan lainnya?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang untuk menggunakan. Kata waqf  berarti  menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milik kan. Menurut istilah wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hukum syariat. Untuk lebih memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai wakaf disini akan dikemukakan pendapat para ulama.
1.      Abu Hanifah
Menahan suatu harta ditangan kepemilikan wakaf dan penghasilan suatu barang itu untuk tujuan amal shaleh.
2.      Abu Yusuf dan Imam Muhammad
Menahan pokok suatu benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga hak pemilikan wakaf berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk suatu tujuan, yang hasilnya di pergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
3.      Imam Syafi’i
Suatu ibadah yang diisyaratkan. Wakaf berlaku sah bilamana orang yang berwakaf menyatakan dengan perkataan.
4.      Menurut KHI
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang tahu badan hukum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam(pasal 215:1)
5.      PP NO 28 Tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai dengan Islam (pasal 1:1)
6.      UU NO 41 2004
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
B.     Urgensi Sertifikasi Benda Wakaf
Sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut kita perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki ekonomi yang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk undang-undang tentang wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan dicantumkan lagi dalam undang-udang ini, namun terdapat pula pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut[1]:
1.      Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib di catat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang di daftarkan dan di umumkan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-undang ini tidak memisah kan antara wakaf ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf khairi yang di maksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2.      Ruang lingkup zakat yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Menurut undang-undang ini wakif juga dapat mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang dan logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan pada lembaga keuangan syariah. Yang dimaksud dengan lembaga keuangan syariah adalah badan hukum yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bergerak dibidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah.
3.      Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan ibadah dan sosial tetapi juga diperuntukkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara me-wujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dari arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syariah.
4.      Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional nadir.
5.      Undang-undang ini juga mengatur pembentukan badan wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap nadzir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.[2] Praktik pelaksanaan wakaf yang di anjurkan oleh Nabi yang dicontohkan oleh Umar Bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat Nabi yang lain sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan di perintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang mudah dicermati maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan benda wakaf, tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.[3]
C.    Syarat Rukun Perwakafan
1.      Syarat syarat rukun wakif di antaranya sebagai berikut:
a.       Orang yang berwakaf harus merdeka dan pemilik penuh dari harta yang di wakafkan. Tidak sah mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencuri. Diharuskan bagi pewakaf ketika mewakafkan harta bendanya harus milik pribadi (tetap).
b.      Orang yang berwakaf harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf bagi orang gila, orang yang lemah akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, dan wakafnya orang dungu karena akalnya kurang sempurna.
c.       Orang yang berwakaf harus cukup umur (balig). Jadi, anak kecil tidak sah wakafnya. Orang yang balig dipandang sudah sempurna akalnya.
d.      Orang yang wakaf harus jernih pikiranya dan tidak tertekan. Tidak sah wakafnya.
2.      Syarat syarat mauquf di antaranya yaitu:
a.       Barang yang di wakafkan itu harus nyata konkret
b.      Barang yang diwakafkan harus milik orang yang mewakafkan
c.       Keabsahan barang sesuai dengan ukuran yang berlaku dalam masyarakat
3.      Syarat orang yang menerima wakaf
a.       Ada ketika wakaf terjadi
b.      Mempunyai kelayakan untuk memiliki
c.       Tidak merupakan maksiat kepada Allah
4.      Rukun dan syarat perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004
a.       Wakif
b.      Nadzir
c.       Harta benda wakaf
d.      Ikrar wakaf
e.       Peruntukan harta wakaf
f.        Jangka waktu wakaf
Wakif merupakan pihak (perseorangan, organisasi atau badan hukum) yang mewakafkan harta benda miliknya.
1.      Syarat wakif perseorangan
a.       Dewasa
b.      Berakal sehat
c.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
d.      Pemilik sah harta wakaf
2.      Organisasi
a.       Sesuai dengan ADRT
b.      Harta benda wakaf milik organisasi
3.      Badan hukum
a.       Memiliki ketentuan badan hukum
b.      Sesuai ADRT wakaf
Nadzir adalah pihak (perseorangan, organisasi dan badan hukum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
1.      Syarat nadzir perseorangan
a.       WNI
b.      Beragama Islam
c.       Amanah
d.      Mampu secara jasmani dan rohani
e.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
2.      Organisasi
a.       Sesuai dengan syarat nadzir perseorangan
b.      Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
3.      Badan hukum
a.       Pengurus badan hukum memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan
b.      Dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang ada
c.       Badan hukum bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
Harta yang diwakafkan adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Ikrar wakaf adalah ppernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Peruntukan harta benda wakaf
1.      Sarana dan kegiatan ibadah
2.      Untuk sarana pendidikan dan kesehatan
3.      Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
4.      Kemajuan peningkatan ekonomi umat
Jangka waktu wakaf adalah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
D.    Prosedur Sertifikasi Harta Benda Wakaf Tak Bergerak
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) benda tak bergerak yang dapat di wakafkan adalah sebagai berikut:[4]
1.      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun belum terdaftar;
2.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
3.      Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftarannya adalah sebagai berikut:[5]
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.       Sertifikat Hak Atas Tanah
b.      Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
c.       SKPT dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat.
d.      Harus ada calon wakif yang berkeinginan mewakafkan tanah miliknya.
e.       Harus ada Nadzir perorangan WNI dan atau Badan Hukum Indonesia.
2.      Proses Pembuatan Akta Ikrar Wakaf[6]
a.       Calon wakif harus datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan membawa Sertifikat Hak Atas Tanah serta surat lainnya.
b.      PPAIW melakukan sebagai berikut:
1)      Meneliti kehendak calon wakif dan tanah yang hendak diwakafkan.
2)      Meneliti para nadzir dengan menggunakan W.5 / W.5a.
3)      Meneliti para saksi Ikrar Wakaf.
4)      Meneliti para saksi Ikrar Wakaf.
5)      Menyaksikan pelaksanaan Ikrar Wakaf.
c.       Calon wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas, dan tegas kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan para saksi, kemudian dituangkan dengan bentuk tertulis menurut formulir W.1.
d.      Meneliti identitas calon wakif (KTP, KK, Surat Nikah, Paspor dll).
e.       Meneliti identitas Nadzir.
f.        Calon wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW dapat memberikan kuasa tertulis secara matreatik di hadapan notaris dan / di hadapan Kepala Kantor Depag Kabupaten/ Kota madya dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW dan para saksi.
g.      PPAIW membuat AIW rangkap 3 (tiga) menurut bentuk formulir W.2 dan
h.      salinannya rangkap 4 (empat) menurut bentuk formulir W.2a.
3.      Pendaftaran dan pencatatan Akta Ikrar Wakaf[7]
a.       PPAIW atas nama nadzir dan/nadzir sendiri berkewajiban untuk mengajukan permohonan pendaftaran pada Kantor Pertanahan kabupaten/Kota madya setempat dengan menyerahkan:
1)      Sertifikat tanah yang bersangkutan
2)      Akta Ikrar Wakaf
3)      Surat pengesahan dari KUA mengenai nadzir yang bersangkutan
b.      Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat:[8]
1)      Mencantumkan kata-kata ‘wakaf” dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
2)      Mencantumkan kata-kata “diwakafkan untuk... berdasarkan AIW PPAIW”
3)      Mencantumkan kata nadzir, nama nadzir disertai kedudukannya pada buku tanah dan sertifikatnya.
E.     Prosedur Sertifikasi Harta Benda Wakaf Bergerak
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) benda bergerak yang dapat di wakafkan adalah sebagai berikut:[9]
1.      Uang;
2.      Logam mulia;
3.      Surat berharga;
4.      Kendaraan;
5.      Hak atas kekayaan intelektual;
6.      Hak sewa; dan
7.      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan ekonomi yang berkembang pesat, maka orang yang ingin berwakaf (wakif) semakin berkembang, yaitu mewakafkan selain benda-benda selain tanah (benda tidak bergerak). Oleh sebab itu, berikut ini adalah tata cara pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang, ditentukan sebagai berikut:[10]
1.      Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf mendaftarkan Akta Ikrar Wakaf dari:
a.       Benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
b.      Benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran, di daftarkan pada Badan Wakaf Indonesia.
2.      Dalam hal daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka pendaftarannya dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setempat.
3.      Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
4.      Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, wakif menyerahkan tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kuitansi atau bukti lainnya.
5.      Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
Berikut ini adalah ketentuan tata cara pendaftaran harta benda bergerak berupa uang:[11]
1.      Lembaga Keuangan Syari ’ah Penerima Wakaf (LKS-PWU) atas nama Nadzir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri Agama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.
2.      Pendaftaran wakaf uang dari Lembaga Keuangan Syari ’ah Penerima Wakaf (LKS-PWU) ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
3.      Ketentuan lebih lanjut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menyampaikan pengumuman harta benda wakaf sebagai berikut:
a.       PPAIW menyampaikan Akta Ikrar Wakaf kepada Kemenag dan BWI untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada Kantor Kemenag dan BWI.
b.      Masyarakat dapat mengetahui atau dapat mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak selain uang yang tersedia pada Kantor Kemenag dan BWI.
F.     Bentuk Perlindungan Harta Benda Wakaf
Sertifikasi tanah wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf pada dasarnya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Oleh karena itu segala aspek yang berkaitan dengan kepastian hukum harus menjadi perhatian nadzir dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk di dalamnya peruntukan harta benda wakaf yang harus dijaga agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan. Karena itu pula perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. (PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 49)[12] Aspek pembinaan dan pengawasan dari sangat penting demi terjaganya keefektivitasan harta benda wakaf, adapun pembinaan yang dilakukan nadzir adalah sebagai berikut:[13]
1.      Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional nadzir wakaf baik perorangan, organisasi, dan badan hukum.
2.      Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3.      Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
4.      Penyediaan dan pengadaan blangko-blangko Akta Ikrar Wakaf.
5.      Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nadzir sesuai lingkupnya.
6.      Pemberian fasilitas masuknya dana-dana dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf. (Pasal 53 PP No. 42 Tahun 2006).
Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. Pengawasan aktif yaitu melakukan pemeriksaan langsung terhadap nadzir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Sedangkan pengawasan pasif yaitu melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan nadzir berkaitan dengan pengelolaan wakaf. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut pemerintah dan masyarakat dapat meminta jasa akuntan publik independen. (Pasal 56 PP No 42 Tahun 2006)[14]



BAB III
HASIL OBSERVASI
Wakaf Tanah
1.      Wakif              : Bapak Aman
2.      Maukuf           : Sebidang Tanah dengan luas 76.65 M2
3.      Nadzhir           : Bapak Muhtadin
Tanah ini diwakafkan untuk keperluan sarana ibadah berupa masjid dengan nama Masjid At-Taqwa berdasarkan Akta Ikrar wakaf PPAIW Kecamatan Cileunyi , Kabupaten Bandung tanggal 10 September 2012 M/23 Syawal 1433 H No. W.5/013/K.38/2012.



DAFTAR PUSTAKA

A. M. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Kalangan Keuangan Islam, Jakarta Selatan: Mitra, 2010.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2011.
Harahap, Sumuran, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perwakafan, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008.
Strategi Pengembangan Wakaf: di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
Sukti, Surya, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013.
Umar, Nasarudin, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf & Kesejahteraan Ummat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.



[1] Sumuran Harahap, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Perwakafan, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008, h. 42.

[2] Ibid., h. 43.
[3] Nasarudin Umar, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam, 2007, h. 57.
[4] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2011, h. 11.

[5] 5Farid Wadjdy dan Mursyid, Wakaf & Kesejahteraan Ummat, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2007, h. 140.
[6] Ibid., h. 141.
[7] Ibid., h. 142.
[8] Ibid., h. 143.
[9] M. A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam,
Jakarta Selatan: Mitra, 2010, h. 19.
[10] Strategi Pengembangan Wakaf: di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu, Jakarta:
Kementerian Agama RI, 2011, h. 88.
[11] Ibid., h. 90.
[12] Surya Sukti, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, Yogyakarta: Kanwa Publisher,
2013, h. 101.
[13] Ibid.
[14] Ibid., h. 102.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

TAFSIR AYAT AL QUR’AN TENTANG WARIS DAN WASIAT

TAFSIR AYAT AL QUR’AN TENTANG WARIS DAN WASIAT MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tafsir Ahkam Qadla Oleh: Ade Wijaya Kh a erul Anwar AHWAL AL-SYAKHSIYYAH  FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITASISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG JATI BANDUNG 2016 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang. Manusia dalam perjalanan hidup akan mengalami tiga dekade atau peristiwa yang paling penting, yaitu waktu dilahirkan, waktu menikah, dan waktu meningga. Pada saat seorang manusia dilahirkan akan tumbuh sebuah tugas baru yang didalamnya terdapat sebuah keluarga. Demikian dalam pengertian sosiologis akan menjadikan pengemban dari hak dan kewajiban. Kemudian setelah ia dewasa akan melakukan perkawinan yaitu ketika ia telah bertemu dengan dambaan hati yang akan menjadi kawan hidupnya untuk membangun dan menunaikan darma baktinya yaitu berlangsungnya sebuah keturunannya. Kemudian manusi...