LAPORAN OBSERVASI WAKAF DI JLN. CIBIRUHILIR RT 02 RW 03 DESA CIBIRUHILIR
KECAMATAN CILEUNYI
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Wakaf
Dosen pengampu Drs. H. Syamsul Falah,
M.Ag.
Oleh :
Khaerul Anwar (1143010055)
PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Benda bergerak
maupun benda tak bergerak yang digunakan oleh wakif untuk mewakafkan hartanya, semua itu merupakan aset yang harus
dilindungi dan dijamin status hukumnya. Untuk itu sertifikasi tanah wakaf merupakan
bagian dari prosedur perwakafan yang harus dilaksanakan dengan cermat dan
penuh tanggung jawab oleh pihak-pihak yang berkompeten, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sebagai muslim yang berkompeten dalam urusan ummat, maka harus memahami
mengenai harta benda wakaf. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas
beberapa hal, yaitu mengenai urgensi sertifikasi benda wakaf, prosedur harta wakaf
benda bergerak dan benda tak bergerak, serta mengenai bentuk perlindungan
harta benda wakaf.
B.
Rumusan Masalah
Adapun hal-hal yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
urgensi sertifikasi benda wakaf?
2.
Bagaimana
prosedur sertifikasi harta benda wakaf tak bergerak?
3.
Bagaimana
prosedur sertifikasi harta benda wakaf bergerak?
4.
Apa saja bentuk
perlindungan lainnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, dari akar kata wa-qa-fa bararti
menahan, berhenti, diam di tempat atau berdiri. Kata waqafa-yaqifu-waqfan semakna
dengan kata habasa-tahbisu-tahbisan yang maknanya terhalang
untuk menggunakan. Kata waqf berarti menahan
harta untuk diwakafkan dan tidak dipindah milik kan. Menurut istilah wakaf adalah
menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan
pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk
tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau
khusus, sesuai dengan tujuan yang di isyaratkan oleh waqif dan
dalam batasan hukum syariat. Untuk lebih memperoleh gambaran yang lebih jelas
mengenai wakaf disini akan dikemukakan pendapat para ulama.
1.
Abu Hanifah
Menahan suatu harta ditangan kepemilikan wakaf dan penghasilan suatu barang
itu untuk tujuan amal shaleh.
2.
Abu Yusuf dan Imam
Muhammad
Menahan pokok suatu benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa
sehingga hak pemilikan wakaf berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa untuk suatu tujuan, yang hasilnya di pergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
3.
Imam Syafi’i
Suatu ibadah yang diisyaratkan. Wakaf berlaku sah bilamana orang yang
berwakaf menyatakan dengan perkataan.
4.
Menurut KHI
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang tahu badan hukum
memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran Islam(pasal 215:1)
5.
PP NO 28 Tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan pelembagaanya untuk
selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan dan keperluan umum lainnya sesuai
dengan Islam (pasal 1:1)
6.
UU NO 41 2004
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
B.
Urgensi Sertifikasi Benda Wakaf
Sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan UUD Negara republik Indonesia tahun
1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan
tersebut kita perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam
pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu strategis untuk
meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata
keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan
sosial tetapi juga memiliki ekonomi yang berpotensi antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan
prinsip syariah. Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum
nasional perlu dibentuk
undang-undang tentang wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan
berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan dicantumkan lagi dalam
undang-udang ini, namun terdapat pula pokok pengaturan yang baru antara lain
sebagai berikut[1]:
1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna
melindungi harta benda wakaf. Undang-undang ini menegaskan bahwa perbuatan
hukum wakaf wajib di catat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf yang di
daftarkan dan di umumkan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus
dilaksanakan. Undang-undang ini tidak memisah kan antara wakaf ahli yang
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli
waris) dengan wakaf khairi yang di maksudkan untuk kepentingan
masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2. Ruang lingkup zakat yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada
wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Menurut undang-undang ini
wakif juga dapat mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau
tidak berwujud yaitu
uang dan logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan
intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa
uang, wakif dapat
mewakafkan pada lembaga keuangan syariah. Yang dimaksud dengan lembaga keuangan syariah adalah badan
hukum yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bergerak
dibidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah.
3. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan
ibadah dan sosial tetapi juga diperuntukkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan
cara me-wujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu
memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki
wilayah kegiatan ekonomi dari arti luas sepanjang pengelolaan
tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi syariah.
4. Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan
kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional nadir.
5. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan badan wakaf Indonesia
yang dapat mempunyai
perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut
merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang
melakukan pembinaan terhadap nadzir, melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional,
memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf,
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah
dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.[2] Praktik
pelaksanaan wakaf yang di anjurkan oleh Nabi yang dicontohkan oleh Umar Bin
Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat Nabi yang lain sangat menekankan
pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan di perintahkan untuk
menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang mudah
dicermati maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata
terletak pada pemeliharaan benda wakaf, tapi yang jauh lebih penting adalah
nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.[3]
C.
Syarat Rukun Perwakafan
1.
Syarat syarat rukun
wakif di antaranya sebagai
berikut:
a.
Orang yang berwakaf
harus merdeka dan pemilik penuh dari harta yang di wakafkan. Tidak sah
mewakafkan harta milik orang lain atau harta hasil mencuri. Diharuskan bagi
pewakaf ketika mewakafkan harta bendanya harus milik pribadi (tetap).
b.
Orang yang berwakaf
harus berakal sempurna. Tidak sah wakaf bagi orang gila, orang yang lemah
akalnya disebabkan sakit atau lanjut usia, dan wakafnya orang dungu karena
akalnya kurang sempurna.
c.
Orang yang berwakaf
harus cukup umur (balig). Jadi, anak kecil tidak sah wakafnya. Orang yang balig
dipandang sudah sempurna akalnya.
d.
Orang yang wakaf harus
jernih pikiranya dan tidak tertekan. Tidak sah wakafnya.
2.
Syarat syarat mauquf di antaranya yaitu:
a.
Barang yang di wakafkan
itu harus nyata konkret
b.
Barang yang diwakafkan
harus milik orang yang mewakafkan
c.
Keabsahan barang sesuai
dengan ukuran yang berlaku dalam masyarakat
3.
Syarat orang yang
menerima wakaf
a.
Ada ketika wakaf
terjadi
b.
Mempunyai kelayakan
untuk memiliki
c.
Tidak merupakan maksiat
kepada Allah
4.
Rukun dan syarat
perwakafan menurut uu no 41 Tahun 2004
a.
Wakif
b.
Nadzir
c.
Harta benda wakaf
d.
Ikrar wakaf
e.
Peruntukan harta wakaf
f.
Jangka waktu wakaf
Wakif merupakan pihak
(perseorangan, organisasi atau badan hukum) yang mewakafkan harta benda
miliknya.
1.
Syarat wakif
perseorangan
a.
Dewasa
b.
Berakal sehat
c.
Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum
d.
Pemilik sah harta wakaf
2.
Organisasi
a.
Sesuai dengan ADRT
b.
Harta benda wakaf milik
organisasi
3.
Badan hukum
a.
Memiliki ketentuan
badan hukum
b.
Sesuai ADRT wakaf
Nadzir adalah pihak (perseorangan, organisasi dan badan
hukum) yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
1.
Syarat nadzir
perseorangan
a.
WNI
b.
Beragama Islam
c.
Amanah
d.
Mampu secara jasmani
dan rohani
e.
Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum
2.
Organisasi
a.
Sesuai dengan syarat
nadzir perseorangan
b.
Organisasi yang
bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
3.
Badan hukum
a.
Pengurus badan hukum
memenuhi syarat sesuai nadzir perorangan
b.
Dibentuk sesuai
peraturan perundang-undangan yang ada
c.
Badan hukum bergerak
dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam
Harta yang diwakafkan adalah
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. baik
harta benda bergerak maupun tidak bergerak.
Ikrar wakaf adalah
ppernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau
tulisan kepada nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Peruntukan harta benda
wakaf
1.
Sarana dan kegiatan
ibadah
2.
Untuk sarana pendidikan
dan kesehatan
3.
Bantuan kepada fakir
miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
4.
Kemajuan peningkatan
ekonomi umat
Jangka waktu wakaf adalah
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
D.
Prosedur Sertifikasi Harta Benda Wakaf Tak Bergerak
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) benda tak bergerak yang dapat di wakafkan adalah
sebagai berikut:[4]
1.
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah
maupun belum terdaftar;
2.
Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah;
3.
Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4.
Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a. Sertifikat Hak Atas Tanah
b. Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat bahwa
tanah tersebut tidak
dalam sengketa.
c. SKPT dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat.
d. Harus ada calon wakif yang berkeinginan mewakafkan tanah miliknya.
e. Harus ada Nadzir perorangan WNI dan atau Badan Hukum Indonesia.
a. Calon wakif harus datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) dengan
membawa Sertifikat Hak Atas Tanah serta surat lainnya.
b. PPAIW melakukan sebagai berikut:
1) Meneliti kehendak calon wakif dan tanah yang hendak diwakafkan.
2) Meneliti para nadzir dengan menggunakan W.5 / W.5a.
3) Meneliti para saksi Ikrar Wakaf.
4) Meneliti para saksi Ikrar Wakaf.
5) Menyaksikan pelaksanaan Ikrar Wakaf.
c.
Calon
wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas, dan tegas kepada nadzir di
hadapan PPAIW dengan para saksi, kemudian dituangkan dengan bentuk tertulis
menurut formulir W.1.
d.
Meneliti
identitas calon wakif (KTP, KK, Surat Nikah, Paspor dll).
e.
Meneliti
identitas Nadzir.
f.
Calon
wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW dapat memberikan kuasa tertulis secara
matreatik di hadapan notaris dan / di hadapan Kepala Kantor Depag Kabupaten/ Kota
madya dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW dan para saksi.
g.
PPAIW
membuat AIW rangkap 3 (tiga) menurut bentuk formulir W.2 dan
h.
salinannya
rangkap 4 (empat) menurut bentuk formulir W.2a.
3.
Pendaftaran
dan pencatatan Akta Ikrar Wakaf[7]
a.
PPAIW
atas nama nadzir dan/nadzir sendiri berkewajiban untuk mengajukan
permohonan pendaftaran pada Kantor Pertanahan kabupaten/Kota madya setempat
dengan menyerahkan:
1)
Sertifikat
tanah yang bersangkutan
2)
Akta
Ikrar Wakaf
3)
Surat
pengesahan dari KUA mengenai nadzir yang bersangkutan
b.
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota madya setempat:[8]
1)
Mencantumkan
kata-kata ‘wakaf” dengan huruf besar di belakang nomor hak milik
tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
2)
Mencantumkan
kata-kata “diwakafkan untuk... berdasarkan AIW PPAIW”
3)
Mencantumkan
kata nadzir, nama nadzir disertai kedudukannya pada buku tanah dan sertifikatnya.
E.
Prosedur Sertifikasi Harta Benda Wakaf Bergerak
1.
Uang;
2.
Logam
mulia;
3.
Surat
berharga;
4.
Kendaraan;
5.
Hak
atas kekayaan intelektual;
6.
Hak
sewa; dan
7.
Benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Seiring dengan ekonomi yang berkembang pesat, maka orang yang ingin berwakaf (wakif)
semakin berkembang, yaitu mewakafkan selain benda-benda selain tanah
(benda tidak bergerak). Oleh sebab itu, berikut ini adalah tata cara pendaftaran
wakaf benda bergerak selain uang, ditentukan sebagai berikut:[10]
1. Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf mendaftarkan Akta Ikrar Wakaf
dari:
a.
Benda
bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
b.
Benda
bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki
tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran, di daftarkan pada Badan
Wakaf Indonesia.
2. Dalam hal daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka pendaftarannya dilakukan di
Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setempat.
3. Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, wakif menyerahkan tanda
bukti kepemilikan benda bergerak kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dengan
disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya
terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
4. Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, wakif menyerahkan tanda
bukti pembelian atau
tanda bukti pembayaran berupa faktur, kuitansi atau bukti lainnya.
5. Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda
bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, wakif membuat surat pernyataan kepemilikan
atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh dua orang saksi dan dikuatkan
oleh instansi pemerintah setempat.
1. Lembaga Keuangan Syari ’ah Penerima Wakaf (LKS-PWU) atas nama
Nadzir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri Agama paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.
2. Pendaftaran wakaf uang dari Lembaga Keuangan Syari ’ah Penerima
Wakaf (LKS-PWU)
ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.
3. Ketentuan lebih lanjut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
menyampaikan pengumuman harta benda wakaf sebagai berikut:
a.
PPAIW
menyampaikan Akta Ikrar Wakaf kepada Kemenag dan BWI untuk dimuat dalam
register umum wakaf yang tersedia pada Kantor Kemenag dan BWI.
b.
Masyarakat
dapat mengetahui atau dapat mengakses informasi tentang wakaf benda
bergerak selain uang yang tersedia pada Kantor Kemenag dan BWI.
F.
Bentuk Perlindungan Harta Benda Wakaf
Sertifikasi tanah wakaf dan pendaftaran harta benda wakaf pada
dasarnya adalah untuk memberikan
jaminan dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Oleh
karena itu segala aspek yang berkaitan dengan kepastian hukum harus menjadi
perhatian nadzir dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk di dalamnya
peruntukan harta benda wakaf yang harus dijaga agar tidak ada penyimpangan atau
penyalahgunaan. Karena itu pula perubahan status harta benda wakaf dalam
bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan
pertimbangan BWI. (PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 49)[12] Aspek pembinaan
dan pengawasan dari sangat penting demi terjaganya keefektivitasan
harta benda wakaf, adapun pembinaan yang dilakukan nadzir adalah sebagai
berikut:[13]
1. Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional nadzir wakaf
baik perorangan,
organisasi, dan badan hukum.
2. Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengoordinasian,
pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3. Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
4. Penyediaan dan pengadaan blangko-blangko Akta Ikrar Wakaf.
5. Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan
dan pengembangan
wakaf kepada nadzir sesuai lingkupnya.
6. Pemberian fasilitas masuknya dana-dana dari dalam dan luar negeri
dalam pengembangan
dan pemberdayaan wakaf. (Pasal 53 PP No. 42 Tahun 2006).
Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,
baik aktif maupun pasif. Pengawasan aktif yaitu melakukan pemeriksaan langsung
terhadap nadzir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun. Sedangkan pengawasan pasif yaitu melakukan pengamatan atas
berbagai laporan yang disampaikan nadzir berkaitan dengan pengelolaan
wakaf. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut pemerintah dan masyarakat
dapat meminta jasa akuntan publik independen. (Pasal 56 PP No 42 Tahun 2006)[14]
BAB III
HASIL OBSERVASI
Wakaf Tanah
1.
Wakif : Bapak Aman
2.
Maukuf : Sebidang Tanah dengan luas 76.65 M2
3.
Nadzhir : Bapak Muhtadin
Tanah ini
diwakafkan untuk keperluan sarana ibadah berupa masjid dengan nama Masjid
At-Taqwa berdasarkan Akta Ikrar wakaf PPAIW
Kecamatan Cileunyi , Kabupaten Bandung tanggal 10 September 2012 M/23 Syawal
1433 H No. W.5/013/K.38/2012.
DAFTAR PUSTAKA
A. M. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Kalangan
Keuangan Islam, Jakarta Selatan: Mitra, 2010.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama, 2011.
Harahap, Sumuran, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Perwakafan, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008.
Strategi Pengembangan Wakaf: di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
Sukti, Surya, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia,
Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2013.
Umar, Nasarudin, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta:
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf & Kesejahteraan Ummat,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
[1]
Sumuran Harahap, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan
Undang-undang
Perwakafan, Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008, h. 42.
Bimbingan
Masyarakat Islam, 2007, h. 57.
2004 Tentang
Wakaf,
Jakarta: Departemen Agama, 2011, h. 11.
Pelajar, 2007,
h. 140.
[9]
M. A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen
Keuangan Islam,
Jakarta Selatan: Mitra, 2010, h. 19.
Kementerian Agama RI, 2011, h. 88.
[12]
Surya Sukti, Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia, Yogyakarta:
Kanwa Publisher,
2013, h. 101.
Komentar
Posting Komentar