TAFSIR AYAT AL
QUR’AN TENTANG WARIS DAN WASIAT
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tafsir
Ahkam Qadla
Oleh:
Ade Wijaya
Khaerul Anwar
AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITASISLAM NEGRI
SUNAN GUNUNG JATI
BANDUNG
2016 M/1437 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Manusia dalam
perjalanan hidup akan mengalami tiga dekade atau peristiwa yang paling penting,
yaitu waktu dilahirkan, waktu menikah, dan waktu meningga. Pada saat seorang
manusia dilahirkan akan tumbuh sebuah tugas baru yang didalamnya terdapat
sebuah keluarga. Demikian dalam pengertian sosiologis akan menjadikan pengemban
dari hak dan kewajiban. Kemudian setelah ia dewasa akan melakukan perkawinan
yaitu ketika ia telah bertemu dengan dambaan hati yang akan menjadi kawan
hidupnya untuk membangun dan menunaikan darma baktinya yaitu berlangsungnya
sebuah keturunannya.
Kemudian
manusia pada suatu saat akan meninggal dunia. Peristiwa tersebut merupakan
peristiwa yang sangat penting, sebab hal tersebut diliputi dengan suasana yang
sangat penuh dengan kerahasiaan dan menimbulkan rasa sedih. Kesedihan yang
meliputi seluruh keluarga yang ditinggalkannya dan duka teman-teman semenjak
masa hidupnya. Dimasa yang seperti itulah maka timbul sebuah permasalah setelah
seorang meninggal dunia yang didalamnya terdapat harta yang telah ditinggalkan
bagaimana hukumnya dan apakan orang yang sudah meninggal dapat melakukan
peralihan (perbuatan hukum) wasiat yang dilakukan oleh orang sudah dekat
ajalnya.
B.
Rumusan Masalah
Untuk lebih
mendukungnya penjelasan dalam makalah ini maka pemakalah akan menrumuskan
beberapa permasalah yang akan dibahas sebagai berikut :
1.
Bagaimana tafsir ayat yang menerangkan tentang wasiat?
2.
Bagaimana tafssir ayat yang menerangkan tentang saksi dalam wasiat?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Tafsir ayat – ayat tentang warisan / wasiat
A.
Surah An-nisaa
1.
An-Nisaa Ayat 7
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4
$Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Artinya
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
a) Penjelasan kata- kata
لِلرِّجَالِ dan لِلنِّسَاءِ .
kata rijal dan nisa di sini adalah bentuk jamak dari rajul (untuk rijal) dan
imra`atun (untuk nisa). Meski secara bahasa rajul dan imro`ah adalah untuk
orang dewasa, tetapi di dalam ayat ini yang dimaksud bukan hanya orang dewasa
saja. Anak-anak kecil juga masuk di dalamnya. Sehingga, meskipun yang ditinggal
mati adalah anak kecil, dia tetap mendapatkan harta warisan orangtua atau
kerabatnya.
Ayat ini turun untuk membantah tradisi
jahiliyah yang mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan harta warisan hanya
orang-orang yang bisa berperang saja. Sehingga anak kecil, wanita, orang dewasa
yang tak bisa perang tidak mendapatkan warisan. Tradisi tersebut adalah tradisi
yang zhalim. Islam datang membawa keadilan dan menghapuskan tradisi jahiliyah
tersebut. Laki-laki ataupun perempuan dalam semua umur tetap mendapatkan harta
warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah, selama mereka
berhak mendapatkannya.
Mengapa kata نَصِيبٌ
مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
diulang dua kali? Ini sebagai penegasan bahwa laki-laki dan perempuan
sama saja di hadapan Allah. Yang membedakan antara mereka adalah ketakwaan
saja.
Diantara sebab utama seseorang
mendapatkan harta warisan adalah adanya hubungan nasab atau hubungan darah
kekerabatan. Jadi sekiranya ada suami istri belum mempunyai anak, lalu mereka
mengangkat anak, maka kelak anak tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan
dari orang tua angkatnya. Dalam hal ini, orang tua angkat hendaknya menuliskan
wasiat bagi anak angkatnya, sebab bisa saja anak anagkatnya itu telah banyak
berjasa untuk mengurusi keperluan orang tua angkatnya sehingga dia juga berhak
mendapatkan kesejahteraan.
Kata نَصِيبًا
مَفْرُوضًا menegaskan bahwa bagian
harta warisan itu sudah ditentukan oleh Allah, entah itu sedikit atau banyak.
b) Tafsir
Surah An Nisaa' 7
Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban mengetengahkan dalam Kitabul Faraaidh dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, "Orang-orang jahiliah biasanya tidak mewariskan harta kepada kaum wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Tsabit mati meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan yang menjadi ashabah, lalu mengambil semua harta itu. Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah saw. lalu menceritakan hal itu kepadanya. Jawabnya, 'Saya belum tahu apa yang harus saya katakan', maka turunlah ayat, 'Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 7)
Sebab turun
ayat ini
Diriwayatkan sebab turun ayat ini
sewaktu 'Aus bin Samit al-Ansari meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri
yaitu Ummu Kahlan dan tiga orang anak perempuan. Kemudian dua orang anak paman
'Aus yakni Suwaid dun Arfatah melarang memberikan bagian harta warisan itu
kepada istri dan ketiga anak perempuan 'Aus itu, sebab menurut adat jahiliah
kanak-kanak dan perempuan tidak mendapat warisan apa-apa karena tidak sanggup
menuntut balas (bila terjadi pembunuhan dsb). Kemudian istri 'Aus mengadu
kepada Rasulullah saw lalu Rasul memanggil Suwaid dan Arfatah. Keduanya
menerangkan kepada Rasulullah bahwa anak-anaknya tidak dapat menunggang kuda,
tidak sanggup memikul beban dan tidak bisa pula menghadapi musuh.
Kami bekerja
sedang mereka tidak berbuat apa-apa. Maka turunlah ayat ini menetapkan hak
wanita dalam menerima warisan sebagaimana dijelaskan ayat waris. Allah
menerangkan bahwa apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua
orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian.
Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Tak seorangpun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
Shahih. HR.
Ahmad (1/235) dan Abu Daud (5112)
2.
An-Nisaa ayat 8
#sÎ)ur u|Øym spyJó¡É)ø9$# (#qä9'ré& 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ßûüÅ6»|¡yJø9$#ur Nèdqè%ãö$$sù çm÷YÏiB (#qä9qè%ur óOçlm; Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÑÈ
Artinya
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Tafsir Surah An Nisaa' 8
Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan. begitu juga para fakir miskin atau anak yatim. maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris supaya mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian. Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturrahim dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu para ahli waris menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
3.
An-Nisaa ayat 11
Artinya
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Surah An Nisaa' 11
Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dun Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya Telah datang kepada Rasulullah saw istri Saad bin Rabi' dan berkata "Wahai Rasulullah ini adalah dua anak perempuan Sa'ad bin Rabi'. Ia telah gugur dalam perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat nikah bila tidak memiliki harta". Rasulullah saw. berkata, "Allah akan memberikan hukumnya", maka turunlah ayat warisan. Kemudian Rasulullah saw mendatangi paman kedua anak tersebut dun berkata: "Berikan dua pertiga dari harta Sa'ad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya sedang sisanya ambillah untuk kamu". Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris itu sendiri terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki diberikan dua bagian yaitu karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian. Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang-menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
-
Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah
saw. yang berbunyi:
لا يتوارث أهل ملتين
Artinya:
"Tidak ada waris mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama"
(H.R. Ibnu Majah)
-
Membunuh
pewaris. ini berdasarkan hadis dan ijmak.
-
Bila ahli waris
menjadi hamba sahaya.
-
Harta
peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah
SWT apabila seorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih
dan dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka keseluruhannya mendapat
dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing.
Akan tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri
maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga
(kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua. (bagi yang
meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang
lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Perlu
ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3
apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas.
Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang.
Menurut pendapat Jumhur Ulama bahwa mereka dimasukkan pada jumlah tiga ke atas
mendapat 2/3 dari harta warisan. Dari perincian tersebut di atas diketahuilah
bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya
memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-[1][2]laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia
hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak
laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka.
Tentang hikmah
dan perbedaan ini telah diterangkan di atas. Kemudian Allah SWT menerangkan
pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seorang meninggal dunia dan ia
meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan, maka masing-masing orang tua
yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta. Sebaliknya apabila ia tidak
meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya
diberikan kepada bapak Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak
ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan yaitu dua ke
atas menurut Jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya Setelah
Allah menerangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi
bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan
urusan wasiat dan hutangnya. Walaupun dalam ayat Allah mendahulukan penyebutan
wasiat dari hutang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah
didahulukan pembayaran hutang.
Di antara orang
tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih
memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan
sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan
hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan
tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil kaum wanita. Ikutilah
apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat
untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat Hukum warisan tersebut adalah suatu
ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah
bahwa Allah Mengetahui segala Sesuatu dan apa yang ditentukannya mestilah
mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia
4.
An-Nisaa ayat
12
*
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4
bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4
Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4
bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4
.`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3
bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4
bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4
Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.
Tafsir Surah An
Nisaa' 12
Allah melanjutkan lagi perincian
pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang mati
istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1/2 dari harta, tetapi bila ada
anak, ia mendapat 1/4 dari harta warisan.. ini juga baru diberikan setelah
lebih dahulu diselesaikan wasiat atau hutang almarhum. Adapun istri apabila
mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat 1/4 dari harta,
tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan Allah bahwa hak
tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan hutangnya.
Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila seseorang meninggal dunia sedang
ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara
laki-laki atau wanita yang seibu Saja maka masing-masing saudara seibu itu
apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih
dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Allah menerangkan
juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang berhubungan
dengan wasiat dan hutang almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu
hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat
semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3
hartanya. Ini semua memberi kerugian bagi para ahli waris
B.
Al Baqarah
1.
Al Baqarah Ayat
180
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ (
$)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf [112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf [112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Surah Al
Baqarah 180
Secara umum menurut bunyi ayat 180 di atas Allah mewajibkan berwasiat bagi seorang yang beriman yang telah merasa bahwa ajalnya sudah dekat dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat itu, ialah kepada orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah matinya dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar).
Para ulama
mujtahid, untuk menerapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini,
mereka memerlukan pembahasan dan penelitian pula terhadap ayat-ayat lain dalam
Alquran dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan
ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:
a)
Jumhur ulama
memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus
hukumnya) oleh ayat-ayat mawaris yang diturunkan dengan terperinci pada surat
An-Nisa:11,12 dengan alasan antara lain sebagai berikut:
Sabda
Rasulullah saw:
إن الله قد أعطي كل ذي حق حقه ألا لا وصية لوارث
Artinya:
Sesungguhnya Allah swt. telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. (H.R Ahmad dan Al Baihaqi dari Abu Umamah Al Bahali)
Hadis ini
walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam
semenjak dahulu.
b)
Para ulama
sependapat bahwa ayat-ayat mawaris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini.
c)
Para ulama yang
berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris, terbagi
pula kepada 2 golongan: golongan pertama mengatakan: Tidak ada wasiat yang
wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli
waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada
kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib
kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai
dengan ayat wasiat ini.
d)
Menurut Abu
Muslim Al-Asfahani (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam
ayat-ayat Alquran) dan Ibnu Jarir At-Tabari berpendapat bahwa ayat wasiat 180
ini, tidak dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris dengan alasan antara lain:
Tidak ada
pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, karena wasiat ini
sifatnya pemberian dari Tuhan. Oleh karena itu, seorang ahli waris bisa mendapat
bagian dari wasiat sesuai dengan ayat 180 ini, dan dari warisan sesuai dengan ketentuan
ayat-ayat mawaris.
Andaikata ada
pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, maka dapat
dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat
kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris
sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap
berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat mawaris.
Pada ayat 180
ini diterangkan lagi bahwa wasiat itu diperlakukan kalau ada harta banyak yang
akan ditinggalkan yang berwasiat. Ulama banyak yang memberi pendapat tentang
berapa banyaknya harta itu baru diperlukan adanya wasiat. Perincian pendapat
para ulama ini dapat diketahui dalam kitab fikih. Tetapi bagaimanapun banyaknya
dalil-dalil yang dikemukakan, pikiran yang sehat dapat mengambil kesimpulan
bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat itu tidak
boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditingatkan, setelah
dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan, seperti utang-utang dan
ongkos seperlunya untuk kepentingan penyelenggaraan jenazah. Kalau wasiat itu
lebih dari sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris yang
menerima warisan itu.
Kalau ada yang tidak setuju, maka wasiat hanya
berlaku sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan itu, sesuai dengan sabda
Nabi Muhammad saw.:
إن الله أعطاكم ثلث أموالكم عند وفاتكم زيادة لكم في أعمالكم
Artinya:
Sesungguhnya Allah telah membolehkan memberikan sepertiga dari harta kamu sewaktu dekat dengan mati untuk menambah kebajikan kamu. (HR Ad Daruqutni dari Mu'az bin Jabal)
Jadi kalau harta sedikit, tentulah wasiat itu tidak pantas dan tidak wajar.
Sesudah itu Allah menekankan pula, bahwa wasiat it diberikan dan dibagi secara makruf, artinya secara baik, adil dan wajar. Jangan ada yang menerima sedikit sedang yang lain menerima lebih banyak, kecuali dalam hal-hal yang cukup wajar pula, yaitu orang yang menerima lebih banyak, adalah karena sangat banyak kebutuhan dibandingkan dengan yang lain.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 180
(Diwajibkan atas kamu, apabila salah
seorang di antara kamu didatangi maut) maksudnya tanda-tandanya (jika ia
meninggalkan kebaikan) yakni harta yang banyak, (berwasiat) baris di depan
sebagai naibul fa`il dari kutiba, dan tempat berkaitnya 'idzaa' jika merupakan
zharfiyah dan menunjukkan hukumnya jika ia syartiyah dan sebagai jawaban pula
dari 'in', artinya hendaklah ia berwasiat (untuk ibu bapak dan kaum kerabat
secara baik-baik) artinya dengan adil dan tidak lebih dari sepertiga harta dan
jangan mengutamakan orang kaya (merupakan kewajiban) mashdar yang memperkuat
isi kalimat yang sebelumnya (bagi orang-orang yang bertakwa) kepada Allah. Ayat
ini telah dihapus dan diganti dengan ayat tentang waris dan dengan hadis,
"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (H.R. Tirmizi)
2.
Al-baqarah ayat
181
.`yJsù ¼ã&s!£t/ $tBy÷èt/ ¼çmyèÏÿx !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïdt7ã 4
¨bÎ) ©!$# ììÏÿx ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ
Artinya
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Tafsir Surah Al Baqarah 181
Pada ayat 181 ini, Allah memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan dirubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang merubah atau menggantinya di mana ia telah mengetahui apa isinya yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar
Surah Al
Baqarah 182
ô`yJsù t$%s{ `ÏB <ÉqB $¸ÿuZy_ ÷rr& $VJøOÎ) yxn=ô¹r'sù öNæhuZ÷t/ Ixsù zOøOÎ) Ïmøn=tã 4
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÑËÈ
Artinya
“(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan [113] antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
“(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan [113] antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tafsir Surah Al Baqarah 182
Pada ayat ini Allah memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya Maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.
Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal serupa itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
(Tetapi barang siapa merasa khawatir terhadap orang yang berwasiat) ada yang membaca muushin dan ada pula yang membaca muwashshin (berlaku berat sebelah) menyimpang dari keadilan (atau berbuat dosa) misalnya dengan sengaja melebihi sepertiga atau mengistimewakan orang kaya, (lalu didamaikannya di antara mereka) yakni antara yang menyampaikan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Pada awalnya sebelum seseorang
meninggal hendaknya berwasiat untuk pembagian harta waris. Namun mengenai hal
ini ada perbedaan pendapat para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat ini
tidak berlaku lagi karena Wasiat dalam surat al-baqarah ayat 180 telah dinasakh
oleh surat an-nisa’ ayat 11-12. namun sebagian ulama mengatakan bahwa wasiat
dalam surat al-Baqarah 180 tetap berlaku, yakni bagi orang yang mampu (orang
yang harta bendanya banyak). Karena dalam ayat itu harta benda itu tidak
disebut mal tapi khairan yang artinya baik. Maka jika si fulan
meninggalkan khairan, yang dimaksud adalah kekayaan yang banyak.
2.
jika seseorang berwasiat agama menganjurkan adanya saksi atau pada zaman
sekarang yaitu ke notaries. Hal ini karena dikhawatirkan adanya kecurangan atau
kekeliruan dalam wasiat. Wasiat tidaklah bisa diubah kecuali dalam keadaan
tertentu, misalnya adanya maksud pilih kasih oleh si pembuat wasiat. Dalam
kondisi seperti ini tidaklah berdosa bagi pelaksana wasiat untuk menyimpang
dari tindakan berat sebelah atau aniaya itu, dan mengembalikan urusannya kepada
keadilan dan kesadaran
DAFTAR PUSTAKA
Hamka. 1983.
Tafsir Al Azhar, Jakarta : PT Pustaka Panji Mas.
Syahin, Musa.
Tt. Fathul Muin Fi syarah Shoheh muslim, Tt: Tp.
Shihab,
Quraish. 2000. Tafsir Al-Misbah, juz 1. Tk, Lentera Hati.
Quthb, Sayyid.
2000. Tafsir Fi Zhilalil Quran, Jakarta : Gema Insani

Komentar
Posting Komentar