SEKILAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
1)
Logemann
Hukum yang mengatur
bagaimana cara Pemerintah ikut berperan
di dalam kehidupan sosial.
2)
Prof . Dr. Prayudi Atmosudirdjo
Hukum
Administrasi adalah hukum mengenai
seluk beluk administrasi
negara .
3)
Gerando
Hukum
Administrasi adalah hukum
yang mengatur hubungan timbal balik
antara Pemerintah dan yang diperintah.
4)
Van
Vollen Hoven
Hukum Administrasi
diartikan sebagai rangkaian dan
peraturan yang mengatur
organ tertinggi dan
organ rendah setelah
organ tersebut melakukan kewenangannya. Sedangkan yang dimaksud
dengan Hukum Tata
Negara adalah merupakan suatu
rangkaian hukum yang
mempelajari struktur
organisasi dan kewenangan
yang melekat di dalamnya.
5)
De Hann
Hukum
Administrasi merupakan instrumen yuridis bagi Pemerintah/Penguasa untuk
secara aktif mengendalikan kehidupan
masyarakat dimana pengendalian tersebut masyarakat ikut berperan
serta di dalamnya.
6)
Oppenheim
Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum
Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
7)
De La Bascecour Caan
Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan
tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengaturnhubungan-hubungan antara warga negara
dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka
negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
8)
Sir W.Ivor Jenning
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan
administrasi negara. Hokum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9)
R. Kranenburg
Hukum
Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara, meskipun hanya sekedarnperlu untuk pembagian tugas. Menurutnya
Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti
kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran,
peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan
mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
2.
Istilah-istilah
Hukum Administrasi Negara
1) E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum
Administrasi” , mulamula memakai istilah Hukum Administrasi Negara
Indonesia.
2) WF
Prins dalam bukunya “Inleiding in
het administratiefrecht” memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
3) Wirjono
Prodjodikoro memakai
istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah.
4) Prajudi
Atmasudirdjo memakai
istilah Hukum Administrasi Negara. Dalam SK
Mendikbud tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Rapat staf dosen
Fakultas-fakultas Hukum Negri seluruh Indonesia yang diadakan pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah Hukum Administrasi Negara dengan tidak
menutup kemungkinan menggunakan istilah lain. SK Kurikulum
yang terakhir menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
3.
Tujuan Hukum
Administrasi Negara
1)
Memberikan
batasan dan ke wenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
2)
Memberikan
perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan
sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara. (Van Wijk Konijnenbelt)
3)
Sebagai
aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik;
4)
Sebagai
“fungsi” atau sebagai aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah
operasional;
5)
Sebagai
proses teknis penyelenggaraan UU.
4.
Korelasi HAN
dan HTN
Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara HAN dengan HTN. Golongan
pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN.
Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil
antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan
yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan
Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak ada perbedaan
yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan
Prajudi Atmosudirdjo.
1)
Oppenheim,
menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara dalam keadaan
berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara
dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan peraturan-peraturan
hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan
kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah
modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat
rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang
mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam
menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
2)
Van
Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di
dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN
materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN
dengan HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan
kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai
dengan HAN.
3)
Logeman
mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang
kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan
hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a)
Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b)
Siapa
yang mengadakan jabatan tersebut;
c)
Dengan
cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d)
Fungsi/lapangan
kerja dari jabatan-jabatan itu;
e)
Kekuasaan
hukum dari jabatan-jabatan itu;
f)
Hubungan
antara masing-masing jabatan;
g)
Dalam
batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan yang dipelajari dalam
HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum
istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya.
4)
Kranenburg,
Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan
bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan
yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar
dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan
bagian khusus dari HTN.
5)
Kranenburg
menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena
untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang
digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum
dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang
mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya
: hukum kepegawaian.
6)
Prins
mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan
dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara,
sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya
penting bagi para spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya
perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian
berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai
tambahan/sampiran HTN saja.
7)
Prajudi
Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan
HAN hanya terletak
pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian
ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus
atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi negara.
Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang
dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi
dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi
belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah
dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
5. Sumber Hukum
Administrasi Negara
1) Sumber Hukum
Materiil HAN
Dimaksudkan
dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil
Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
a) Sejarah/historis :
-
UU
dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
-
Dokumen-dokumen;
surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system
hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila
dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain
pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang
merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan
lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa
lampau.
b)
Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang
dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari
lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan
kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara
sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang
ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan
ekonomis, agamis dan psikologis.
c)
Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara
filosofis :
-
Karena
hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal
yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum
materiil;
-
Faktor-faktor
yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk
ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum
harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah
faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
2)
Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
Pengertian sumber hukum, adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa,yang bila dilanggar dapat
mengakibatkan sanksi hukum ( CS.T Kansi).
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah
dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi
berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum
Administrasi Negara:
a)
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan
sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang
luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah
setiap keputusan
pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada
suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti
materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi
sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk.
Di Indonesia yang dimaksudkan dengan
UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang
tertuang dalam TAP MPRS
No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II
Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu :
-
UUD
1945;
-
Ketetapan
MPR;
-
UU;
-
Peraturan
Pemerintah pengganti UU (Perpu);
-
Peraturan
Pemerintah;
-
Keputusan
Presidan;
-
Peraturan
Daerah;
-
Dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai
perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang
mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun yang
dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah
setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara
terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam
arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh
presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
b)
Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai
tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum.
Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau
mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu
masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang
dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak
sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan
istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya
dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi
negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak
tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi
negara berdiri sendiri
di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN. Bahkan tidak
jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini terutama
terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti
Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah dari alat
Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering
kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan
yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadang untuk
menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun
kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat
Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita
kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk
bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Alat Administrasi Negara
melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek
administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah
dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah
ketinggalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan,
situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari
pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan
oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama.
Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi
Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi
Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi
terdahulu (praktik administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum
formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
3)
Yurisprudensi
Dimaksudkan
dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan
suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim
tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan
belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara
tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan
permasalahan yang belum ada peraturan perundang-undangannya.
4)
Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan
mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena
doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam
lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN.
Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu
ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau
dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara
yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan
keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil
HAN, berlainan dengan sumbersumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum
formil HAN memerlukan
waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu
diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi
begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber
hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum.
Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila
doktrin tersebut sudah
diakui oleh umum.
5)
Traktat
Traktat
sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini
berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah
untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional
tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan
sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya
berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno
Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk
menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya
traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari wakil-wakil rakyat.
6. Kedudukan
HAN
Seperti diketahui dalam
ilmu hukum itu
didapatkan pembagian hukum
ke dalam dua
macam, yaitu : Hukum Privat (
Sipil ) dan Hukum Publik.
Penggolongan kedalam Hukum Privat
dan Publik itu
tidak lepas dari
isi dan sifat
hubungan yang diatur, hubungan mana
bersumber dari kepentingan - kepentingan yang
hendak dilindungi. Adakalanya
kepentingan itu bersifat perorangan
( individu , Privat ) , tetapi
ada pula yang
bersifat umum ( Publik ).
Hubungan Hukum itu
memerlukan pembatasan yang
jelas dan tegas yang
melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang itu berhubungan . Hukum Publik
adalah hukum yang
mengatur hubungan antara
penguasa dengan warganya yang
di dalamnya termasuk Pidana, Hukum
Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara .
Seperti dikemukakan di atas, secara historik HAN
itu pada mulanya
termasuk atau menjadi bagian
dari HTN, tetapi karena
perkembangan masyarakat dan study
hukum dimana ada tuntutan
akan munculnya kaidah -
kaidah hukum baru
dalam studi HAN , maka lama kelamaan HAN itu menjadi
lapangan studi sendiri,terpisah bahkan mencakup
masalah - masalah yang jauh
lebih luas dari
HTN .Kecenderungan seperti ini
tampak pula pada bagian - bagian tertentu
dari HAN itu
sendiri , seperti kecenderungan
Hukum Pajak yang
cenderung untuk
menjadi ilmu yang mandiri , terlepas dari
HAN.
Dengan demikian
HAN itu merupakan
bagian dari hukum
publik, karena berisi
pengaturan yang berkaitan
dengan masalah -
masalah umum ( kololektip ) .
Akan halnya kepentingan
umum itu yang
dimaksudkan adalah
kepentingan nasional (
bangsa ) , masyarakat dan
negara . Kepentingan Umum harus
lebih didahulukan daripada
kepentingan individu ,
golongan dan kepentingan
daerah dengan pengertian
bahwa kepentingan perseorangan
tidak sampai terdesak
sama sekali oleh
kepentingan umum itu . Untuk
Indonesia sudah jelas
bahwa antara kepentingan
umum dan kepentingan
perseorangan harus
dilindungi secara seimbang , sehingga pada
akhirnya akan tercapai
tujuan negara dan
pemerintahan seperti tertera
dengan jelas di dalam
Pembukaan UUD l945 yang berbunyi
: “ ...... melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum ,
mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan ,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial ...... “ .
Hukum Administrasi materiil terletak diantara
hukum privat dan
hukum pidana .Hukum Pidana berisi
norma - norma yang begitu penting ( esensial
) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan
norma–norma tersebut tidak diserahkan
pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan olehpenguasa . Hukum Privat berisi
norma - norma yang penegakannya
dapat diserahkan kepada
pihak partikelir . Diantara kedua
bidang hukum itu terletak Hukum Administrasi.
Uraian tentang pengertian dari HAN
yang begitu luas,dan perkembangan
dari Hukum Administrasi
Negara itu sendiri ,
maka akan terlihat
bahwasannya bahan - bahan ilmu H
A N tidak teratur
dalam sistematikanya dan sulit untuk
dikodifikasikan .Sistematika
adalah suatu kebulatan
susunan atau keseluruhan yang
kompleks atau terorganisir , atau
satu himpunan dan perpaduan
yang terdiri dari bagian - bagian untuk mencapai tujuan
dan bagian – bagian tersebut saling bergantung satu dengan yang
lain.Sedangkan kodifikasi adalah
penyusunan satu jenis hukum
ke dalam satu sistem kitab Undang Undang secara
lengkap dan bulat .
HAN sampai sekarang belum memiliki
sistimmatika dan kodifikasi tersebut
, berbeda dengan
hukum perdata yang
telah memiliki K U H Perdata
( BW ) , Hukum Pidana yang
telah memiliki K U H Pidana
( WvS ) , Hukum Acara
Pidana yang telah
memiliki KUHAP dan
sebagainya.
7. Perbuatan
Hukum Administrasi Negara
Administrasi Negara yang merupakan
perbuatan hukum (rechtshandelingen), yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
dengan berdasarkan
pada hukum yang berlaku baik yang didasarkan hukum privat maupun hukum publik.
Perbuatan hukum yang didasarkan pada hukum publik bisa bersegi
satu bisa pula bersegi dua. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu apabila dalam
perbuatan itu hanya ada satu kehendak yang menonjol, bersegi dua apabila di
dalam perbuatan itu ada dua kehendak yang sama-sama menonjol. Perbuatan yang
didasarkan pada hukum privat selalu bersegi dua. Perbuatan
menurut hukum yang dilakukan oleh alat administrasi negara ini yang penting di
dalam HAN terutama yang didasarkan pada hukum public yang bersegi satu.
Sedangkan perbuatan hukum menurut hukum privat pada umumnya tidak
termasuk di dalam Hukum Administrasi Negara. Perbuatan alat administrasi negara yang merupakan perbuatan hukum menurut hukum
privat, yaitu menyangkut hubungan hukum aparatur negara dengan subyek
hukum lain berdasarkan hukum privat, sebagai contoh :
-
Hubungan
sewa menyewa antara pemerintah dengan pihak swasta yang diatur
oleh Pasal 1548 KUHPerdata;
-
Penjualan
tanah eigendom yang diatur oleh Pasal 1547 KUHPerdata;
-
Perjanjian
Kerja (pelayanan rumah tangga untuk kepentingan kantor) yang
diatur KUHPerdata Buku III title 7 dan 7A
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh alat administrasi negara
berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas tidak tergolong dalam HAN, melainkan
masuk di dalam perbuatan hukum perdata.
Perbuatan hukum yang didasarkan pada hukum publik baik itu
perbuatan untuk melaksanakan peraturan maupun perbuatan yang dilakukan dengan
tujuan untuk menyelesaikan masalah konkrit termasuk juga yang didasarkan pada
Freies Ermessen (kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri). Perbuatan ini dilakukan
untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Mengenai apa yang dimaksud dengan
“kepentingan umum”, The Liang Gie menyatakan bahwa kepentingan umum
ialah segenap hal yang mendorong tercapainya ketentraman, kestabilan ekonomi
dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat di samping urusan-urusan yang
menyangkut negara dan rakyat seluruhnya sebagai satu kesatuan, sedangkan Sudargo
Gautama menyatakan bahwa kepentingan umum sama dengan kesejahteraan umum.
Dengan demikian tugas dan fungsi alat administrasi negara dalam negara kesejahteraan (welfare state)
menjadi sangat luas,
tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi juga berperan
dalam kehidupan social, ekonomi dan cultural. Oleh karena itu alat administrasi
negara tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, akan tetapi dipandang
sebagai alat pelayan masyarakat (public service). Menurut Faried Ali dengan adanya
canpur tangan pemerintah yang luas dalam kegiatan sosialdan ekonomi maka
Hukum Ekonomi (Economic Law) yang sering dipakai oleh para ahli di aaindonesia
80% masuk dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan 20% masuk
bidang hukum privat. Mengenai perbuatan hukum alat administrasi negara yang didasarkan pada hukum
publik ada perbedaan pendapat di antara para ahli. Ada ahli yang tidak
menerima/membenarkan adanya perbuatan hukum public yang bersegi dua. Menurut
mereka semua perbuatan hukum publik selalu bersegi satu antara lain Paul
Scolten, Sybengan, Van Praag, Meyers. Alasan mereka tidak mengakui perbuatan hukum
public bersegi dua, karena pada hakekatnya perbuatan pemerintah/alat
administrasi negara adalah suatu perbuatan yang mengeluarkan atau
memberhentikan suatu peraturan. Mereka bertitik tolak dari pandangan yang didasarkan
pada teori kehendak (wilstheori). Menurut teori ini perbuatan mengeluarkan atau
memberhentikan suatu peraturan, dalam hal ini hanya ada satu kehendak yang
menonjol yakni kehendak pemerintah, sehingga di sini tidak ada perjanjian dan
dalam perbuatan yang bersegi dua yakni ada perjanjian antara dua pihak, oleh
karena itu tidak ada perbuatan pemerintah. Para ahli yang menerima pendapat
adanya perbuatan hukum publik bersegi dua yakni Kranenburg-Vegting, Wiarda, Donner, Utrecht.
Alasan mereka menerima pendapat adanya perbuatan hukum publik bersegi dua, karena
yang dimaksud dengan
perbuatan pemerintah adalah perbuatan dengan maksud menyelenggarakan
kepentingan umum, termasuk perbuatan membuat peraturan dan perbuatan
mengadakan keputusan atas perjanjian. Sebagai contoh : perjanjian kerja jangka
pendek (Kortverband Contract) yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak
swasta sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Di sini ada
kesesuaian dua kehendak, sehingga perbuatan hukum itu dikatakan
bersegi dua. Perbuatan hukum bersegi dua ini tidak diatur dalam hukum privat
akan tetapi diatur oleh suatu hukum yang bersifat istimewa dalam hal ini hukum
publik. Bertitik tolak dari pandangan ini, maka pemerintah dapat juga melakukan
perjanjian kerja yang sesungguhnya diatur dalam KUHPerdata di mana perjanjian
itu karena sifatnya istimewa dimaksudkan sebagai perjanjian menurut hukum
publik.
8. Macam-Macam
Perbuatan Hukum Administrasi Negara
1)
Keputusan/Ketetapan
Positif
Keputusan/ketetapan
yang demikian ini adalah suatu keputusan yang menimbulkan
keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan. Akibatakibat yang timbul
dengan dikeluarkannya keputusan/ketetapan positif dapat diklasifikasikan
menjadi lima (5) golongan, yaitu :
a)
Keputusan/ketetapan
yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai
keputusan. Contoh : Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan;
b)
Keputusan/ketetapan
yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam
akreditasi dari B ke A;
c)
Keputusan/ketetapan
yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suat badan hukum.
Contoh keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD
dari sebuah PT sehingga menjadi badan hukum;
d)
Keputusan/ketetapan
yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai
keputusan/ketetapan. Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS
e)
Keputusan/ketetapan
yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib
pajak;
2)
Keputusan/Ketetapan
Negatif
Yaitu
suatu keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang
telah ada bagi pihak administrable. Keputusan negative dapat berupa
pernyataan :
-
Tidak
berkuasa/tidak berhak;
-
Tidak
diterima;
-
Penolakan.
3)
Keputusan
Deklaratour
Yaitu
suatu keputusan yang menyatakan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan
bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Keputusan ini adalah hasil
perbuatan AAN untuk melaksanakan ketentuan UU ke dalam peristiwa
konkrit. Keputusan deklaratour ini sering juga disebut “hukum in concreeto”,
yaitu hukum yang mengatur hal yang nyata, hanya berlaku pada orang-orang
tertentu/menyebut seseorang saja yakni yang namanya tercantum dalam
keputusan. Sebagai contoh : di dalam HO, ditentukan barangsiapa yang akan
mendirikan bangunan untuk industri dan diperkirakan akan mengganggu lingkungan
sekitarnya dalam radius 200m, diharuskan untuk memperoleh ijin HO. Pak Salim
yang akan mendirikan pabrik tobong gamping meminta ijin HO, kemudian oleh
aparat yang berwenang dikeluarkan keputusan mengenai ijin HO untuk
mendirikan pabrik tobong gamping untuk Pak Salim. Keputusan ini merupakan
keputusan deklaratour.
4)
Keputusan
Konstitutif
Yaitu
suatu keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi
keputusan, sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum. Keputusan ini
pada umumnya dikeluarkan dengan menggunakan kebijaksanaan yang dipunyai
oleh AAN (Freis Ermessen) dan tidak terlalu terikat pada peraturan Perundangan-undangan.
5)
Keputusan
Kilat
W.F
Pins menyebutkan ada 4 jenis keputusan ini, yaitu:
-
Keputusan
yang bermaksud merubah teks/redaksi keputusan yan lama;
-
Keputusan
negatif. Keputusan semacam ini tidak merupakan halangan bagi AAN untuk
mengeluarkan keputusan lagi bila keadaan telah berubah;
-
Keputusan
yang menarik kembali atau membatalkan keputusan lama. Keputusan ini
tidak merupakan rintangan bagi AAN untuk membuat keputusan
serupa dengan keputusan yang ditarik kembali/dibatalkan;
-
Keputusan
yang mengandung pernyataan bahwa sesuatu boleh dilaksanakan.
6)
Keputusan
Tetap
Yaitu
suatu keputusan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan
perubahan/penarikan kembali.
7)
Keputusan
Intern
Yaitu
suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan
ke dalam lingkungan AAN sendiri.
8)
Keputusan
Ekstern
Yaitu
suatu keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan antara alat
administrasi yang membuatnya dangan swasta/administrable atau antara dua/lebih AAN.
9)
Dispensasi
Yaitu
suatu keputusan yang meniadakan berlakunya peraturan perundang-undangan
untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan dari penerbitan dispensasi
adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan
menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU.
10)
Ijin
Yaitu
keputusan yang isinya memperbolehkan suatu perbuatan yang pada umumnya
dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih diperkenankan
asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk masing-masing hal yang
konkrit. Sebagai contoh : ada suatu peraturan yang menyatakan dilarang
mendirikan bangunan tanpa ijin. Kemudian ada seseorang yang akan mendirikan lalu
minta keputusan/ijin untuk mendirikan bangunan. Keputusan yang
dikeluarkan aparat ini dinamakan ijin.
11)
Lisensi
Adalah
suatu keputusan yang isinya merupakan ijin untuk menjalankan suatu
perusahaan.
12)
Konsesi
Yaitu suatu
keputusan yang isinya merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan
hal-hal yang penting bagi umum.
Komentar
Posting Komentar