Langsung ke konten utama

SEKILAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

SEKILAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1.      Pengertian Hukum Administrasi Negara

1)      Logemann

Hukum  yang  mengatur  bagaimana  cara Pemerintah  ikut  berperan  di dalam  kehidupan  sosial.

2)      Prof . Dr. Prayudi  Atmosudirdjo

Hukum  Administrasi  adalah hukum  mengenai  seluk  beluk  administrasi  negara .

3)      Gerando

Hukum  Administrasi  adalah  hukum  yang mengatur hubungan  timbal  balik  antara  Pemerintah  dan  yang diperintah.

4)      Van  Vollen  Hoven

Hukum  Administrasi diartikan sebagai  rangkaian  dan  peraturan  yang  mengatur  organ tertinggi  dan organ  rendah  setelah  organ  tersebut  melakukan kewenangannya. Sedangkan  yang  dimaksud  dengan  Hukum  Tata  Negara  adalah merupakan  suatu  rangkaian  hukum  yang  mempelajari  struktur organisasi  dan  kewenangan  yang  melekat  di dalamnya.

5)      De Hann

Hukum  Administrasi  merupakan  instrumen yuridis bagi  Pemerintah/Penguasa  untuk  secara  aktif mengendalikan  kehidupan  masyarakat  dimana  pengendalian tersebut  masyarakat ikut  berperan  serta  di dalamnya.

6)      Oppenheim
Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
7)      De La Bascecour Caan
Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengaturnhubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
8)      Sir W.Ivor Jenning
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hokum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9)      R. Kranenburg
Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara, meskipun hanya sekedarnperlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
2.      Istilah-istilah Hukum Administrasi Negara
1)      E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi” , mulamula memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2)      WF Prins dalam bukunya “Inleiding in het administratiefrecht” memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
3)      Wirjono Prodjodikoro memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah.
4)      Prajudi Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara. Dalam SK Mendikbud tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Rapat staf dosen Fakultas-fakultas Hukum Negri seluruh Indonesia yang diadakan pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah Hukum Administrasi Negara dengan tidak menutup kemungkinan menggunakan istilah lain. SK Kurikulum yang terakhir menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
3.      Tujuan Hukum Administrasi Negara
1)      Memberikan batasan dan ke wenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
2)      Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara. (Van Wijk Konijnenbelt)
3)      Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik;
4)      Sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah operasional;
5)      Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
4.      Korelasi HAN dan HTN
Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara HAN dengan HTN. Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan Prajudi Atmosudirdjo.
1)      Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
2)      Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai dengan HAN.
3)      Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a)      Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b)      Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c)      Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d)      Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e)      Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f)       Hubungan antara masing-masing jabatan;
g)      Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya.
4)      Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN.
5)      Kranenburg menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
6)      Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya penting bagi para spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja.
7)      Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
5.      Sumber Hukum Administrasi Negara
1)      Sumber Hukum Materiil HAN
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
a)      Sejarah/historis :
-          UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
-          Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.
b)      Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
c)      Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
-          Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
-          Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
2)      Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
Pengertian sumber hukum, adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa,yang bila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi hukum ( CS.T Kansi).
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara:
a)      Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk.
Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
-          UUD 1945;
-          Ketetapan MPR;
-          UU;
-          Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
-          Peraturan Pemerintah;
-          Keputusan Presidan;
-          Peraturan Daerah;
-          Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
b)     Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara berdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN. Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini terutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah dari alat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadang untuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketinggalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktik administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3)      Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum ada peraturan perundang-undangannya.
4)      Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumbersumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
5)      Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.
6.      Kedudukan HAN
Seperti diketahui  dalam  ilmu  hukum  itu  didapatkan  pembagian  hukum  ke  dalam  dua  macam, yaitu  : Hukum  Privat (  Sipil  ) dan  Hukum Publik.
Penggolongan kedalam Hukum  Privat  dan  Publik  itu  tidak  lepas  dari  isi  dan  sifat  hubungan  yang  diatur, hubungan  mana  bersumber  dari  kepentingan - kepentingan  yang  hendak  dilindungi.  Adakalanya  kepentingan itu  bersifat  perorangan  (  individu , Privat  ) , tetapi  ada  pula  yang  bersifat umum  ( Publik ). Hubungan  Hukum  itu  memerlukan  pembatasan  yang  jelas dan  tegas  yang  melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang  itu berhubungan . Hukum  Publik  adalah  hukum  yang  mengatur  hubungan  antara  penguasa dengan  warganya  yang  di dalamnya  termasuk  Pidana, Hukum  Tata  Negara  dan  Hukum Administrasi  Negara . Seperti  dikemukakan  di atas, secara historik  HAN  itu  pada  mulanya  termasuk  atau menjadi  bagian  dari  HTN,  tetapi karena   perkembangan masyarakat  dan  study  hukum  dimana  ada tuntutan  akan  munculnya kaidah - kaidah  hukum  baru  dalam  studi  HAN , maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri,terpisah bahkan mencakup  masalah - masalah  yang  jauh  lebih  luas  dari  HTN .Kecenderungan  seperti  ini  tampak  pula  pada bagian - bagian  tertentu  dari  HAN  itu  sendiri , seperti kecenderungan  Hukum  Pajak  yang  cenderung  untuk  menjadi  ilmu  yang mandiri , terlepas  dari  HAN.
Dengan  demikian  HAN  itu  merupakan  bagian  dari  hukum  publik, karena berisi  pengaturan  yang  berkaitan  dengan  masalah  -  masalah  umum ( kololektip ) . Akan  halnya  kepentingan  umum  itu  yang  dimaksudkan  adalah kepentingan  nasional  (  bangsa  ) , masyarakat  dan  negara . Kepentingan Umum harus  lebih  didahulukan  daripada  kepentingan  individu , golongan  dan  kepentingan  daerah  dengan  pengertian  bahwa  kepentingan  perseorangan  tidak  sampai  terdesak  sama  sekali  oleh  kepentingan  umum  itu . Untuk  Indonesia  sudah  jelas  bahwa  antara  kepentingan  umum  dan  kepentingan  perseorangan harus  dilindungi  secara  seimbang , sehingga  pada  akhirnya  akan  tercapai  tujuan  negara   dan  pemerintahan  seperti  tertera  dengan  jelas  di dalam  Pembukaan UUD  l945  yang berbunyi  : “ ...... melindungi segenap  bangsa Indonesia  dan  seluruh  tumpah darah Indonesia dan untuk  memajukan kesejahteraan  umum , mencerdaskan kehidupan bangsa,dan  ikut melaksanakan ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan ,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial  ...... “ .
Hukum  Administrasi materiil terletak  diantara  hukum  privat  dan  hukum  pidana .Hukum Pidana berisi norma - norma yang begitu penting ( esensial  )  bagi  kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma–norma tersebut tidak diserahkan  pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan  olehpenguasa . Hukum Privat  berisi  norma - norma  yang  penegakannya  dapat  diserahkan  kepada  pihak  partikelir . Diantara  kedua  bidang  hukum  itu  terletak Hukum Administrasi.
Uraian tentang pengertian dari HAN yang begitu luas,dan perkembangan  dari  Hukum Administrasi Negara  itu  sendiri ,  maka  akan  terlihat  bahwasannya  bahan - bahan  ilmu  H A N  tidak  teratur  dalam sistematikanya dan  sulit  untuk  dikodifikasikan .Sistematika  adalah  suatu  kebulatan  susunan atau  keseluruhan  yang  kompleks  atau  terorganisir ,  atau  satu  himpunan  dan perpaduan  yang terdiri dari bagian - bagian untuk mencapai  tujuan  dan  bagian – bagian tersebut  saling bergantung satu dengan yang lain.Sedangkan kodifikasi adalah  penyusunan  satu  jenis hukum  ke dalam  satu sistem  kitab Undang Undang  secara  lengkap  dan  bulat .
HAN sampai sekarang belum memiliki sistimmatika dan kodifikasi  tersebut ,  berbeda  dengan  hukum  perdata  yang  telah  memiliki  K U H Perdata  (  BW  ) , Hukum Pidana  yang  telah  memiliki  K U H Pidana  (  WvS ) , Hukum  Acara  Pidana  yang  telah  memiliki  KUHAP  dan  sebagainya.
7.      Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Administrasi Negara yang merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen), yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan berdasarkan pada hukum yang berlaku baik yang didasarkan hukum privat maupun hukum publik. Perbuatan hukum yang didasarkan pada hukum publik bisa bersegi satu bisa pula bersegi dua. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada satu kehendak yang menonjol, bersegi dua apabila di dalam perbuatan itu ada dua kehendak yang sama-sama menonjol. Perbuatan yang didasarkan pada hukum privat selalu bersegi dua. Perbuatan menurut hukum yang dilakukan oleh alat administrasi negara ini yang penting di dalam HAN terutama yang didasarkan pada hukum public yang bersegi satu. Sedangkan perbuatan hukum menurut hukum privat pada umumnya tidak termasuk di dalam Hukum Administrasi Negara. Perbuatan alat administrasi negara yang merupakan perbuatan hukum menurut hukum privat, yaitu menyangkut hubungan hukum aparatur negara dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat, sebagai contoh :
-          Hubungan sewa menyewa antara pemerintah dengan pihak swasta yang diatur oleh Pasal 1548 KUHPerdata;
-          Penjualan tanah eigendom yang diatur oleh Pasal 1547 KUHPerdata;
-          Perjanjian Kerja (pelayanan rumah tangga untuk kepentingan kantor) yang diatur KUHPerdata Buku III title 7 dan 7A
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh alat administrasi negara berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas tidak tergolong dalam HAN, melainkan masuk di dalam perbuatan hukum perdata.
Perbuatan hukum yang didasarkan pada hukum publik baik itu perbuatan untuk melaksanakan peraturan maupun perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah konkrit termasuk juga yang didasarkan pada Freies Ermessen (kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri). Perbuatan ini dilakukan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, The Liang Gie menyatakan bahwa kepentingan umum ialah segenap hal yang mendorong tercapainya ketentraman, kestabilan ekonomi dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat di samping urusan-urusan yang menyangkut negara dan rakyat seluruhnya sebagai satu kesatuan, sedangkan Sudargo Gautama menyatakan bahwa kepentingan umum sama dengan kesejahteraan umum. Dengan demikian tugas dan fungsi alat administrasi negara dalam negara kesejahteraan (welfare state) menjadi sangat luas, tidak semata-mata menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi juga berperan dalam kehidupan social, ekonomi dan cultural. Oleh karena itu alat administrasi negara tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, akan tetapi dipandang sebagai alat pelayan masyarakat (public service). Menurut Faried Ali dengan adanya canpur tangan pemerintah yang luas dalam kegiatan sosialdan ekonomi maka Hukum Ekonomi (Economic Law) yang sering dipakai oleh para ahli di aaindonesia 80% masuk dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan 20% masuk bidang hukum privat. Mengenai perbuatan hukum alat administrasi negara yang didasarkan pada hukum publik ada perbedaan pendapat di antara para ahli. Ada ahli yang tidak menerima/membenarkan adanya perbuatan hukum public yang bersegi dua. Menurut mereka semua perbuatan hukum publik selalu bersegi satu antara lain Paul Scolten, Sybengan, Van Praag, Meyers. Alasan mereka tidak mengakui perbuatan hukum public bersegi dua, karena pada hakekatnya perbuatan pemerintah/alat administrasi negara adalah suatu perbuatan yang mengeluarkan atau memberhentikan suatu peraturan. Mereka bertitik tolak dari pandangan yang didasarkan pada teori kehendak (wilstheori). Menurut teori ini perbuatan mengeluarkan atau memberhentikan suatu peraturan, dalam hal ini hanya ada satu kehendak yang menonjol yakni kehendak pemerintah, sehingga di sini tidak ada perjanjian dan dalam perbuatan yang bersegi dua yakni ada perjanjian antara dua pihak, oleh karena itu tidak ada perbuatan pemerintah. Para ahli yang menerima pendapat adanya perbuatan hukum publik bersegi dua yakni Kranenburg-Vegting, Wiarda, Donner, Utrecht. Alasan mereka menerima pendapat adanya perbuatan hukum publik bersegi dua, karena yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah adalah perbuatan dengan maksud menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk perbuatan membuat peraturan dan perbuatan mengadakan keputusan atas perjanjian. Sebagai contoh : perjanjian kerja jangka pendek (Kortverband Contract) yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak swasta sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Di sini ada kesesuaian dua kehendak, sehingga perbuatan hukum itu dikatakan bersegi dua. Perbuatan hukum bersegi dua ini tidak diatur dalam hukum privat akan tetapi diatur oleh suatu hukum yang bersifat istimewa dalam hal ini hukum publik. Bertitik tolak dari pandangan ini, maka pemerintah dapat juga melakukan perjanjian kerja yang sesungguhnya diatur dalam KUHPerdata di mana perjanjian itu karena sifatnya istimewa dimaksudkan sebagai perjanjian menurut hukum publik.
8.      Macam-Macam Perbuatan Hukum Administrasi Negara
1)      Keputusan/Ketetapan Positif
Keputusan/ketetapan yang demikian ini adalah suatu keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan. Akibatakibat yang timbul dengan dikeluarkannya keputusan/ketetapan positif dapat diklasifikasikan menjadi lima (5) golongan, yaitu :
a)      Keputusan/ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan. Contoh : Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan;
b)      Keputusan/ketetapan yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam akreditasi dari B ke A;
c)      Keputusan/ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suat badan hukum. Contoh keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD dari sebuah PT sehingga menjadi badan hukum;
d)      Keputusan/ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS
e)      Keputusan/ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib pajak;
2)      Keputusan/Ketetapan Negatif
Yaitu suatu keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang telah ada bagi pihak administrable. Keputusan negative dapat berupa pernyataan :
-          Tidak berkuasa/tidak berhak;
-          Tidak diterima;
-          Penolakan.
3)      Keputusan Deklaratour
Yaitu suatu keputusan yang menyatakan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Keputusan ini adalah hasil perbuatan AAN untuk melaksanakan ketentuan UU ke dalam peristiwa konkrit. Keputusan deklaratour ini sering juga disebut “hukum in concreeto”, yaitu hukum yang mengatur hal yang nyata, hanya berlaku pada orang-orang tertentu/menyebut seseorang saja yakni yang namanya tercantum dalam keputusan. Sebagai contoh : di dalam HO, ditentukan barangsiapa yang akan mendirikan bangunan untuk industri dan diperkirakan akan mengganggu lingkungan sekitarnya dalam radius 200m, diharuskan untuk memperoleh ijin HO. Pak Salim yang akan mendirikan pabrik tobong gamping meminta ijin HO, kemudian oleh aparat yang berwenang dikeluarkan keputusan mengenai ijin HO untuk mendirikan pabrik tobong gamping untuk Pak Salim. Keputusan ini merupakan keputusan deklaratour.
4)      Keputusan Konstitutif
Yaitu suatu keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi keputusan, sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum. Keputusan ini pada umumnya dikeluarkan dengan menggunakan kebijaksanaan yang dipunyai oleh AAN (Freis Ermessen) dan tidak terlalu terikat pada peraturan Perundangan-undangan.
5)      Keputusan Kilat
W.F Pins menyebutkan ada 4 jenis keputusan ini, yaitu:
-          Keputusan yang bermaksud merubah teks/redaksi keputusan yan lama;
-          Keputusan negatif. Keputusan semacam ini tidak merupakan halangan bagi AAN untuk mengeluarkan keputusan lagi bila keadaan telah berubah;
-          Keputusan yang menarik kembali atau membatalkan keputusan lama. Keputusan ini tidak merupakan rintangan bagi AAN untuk membuat keputusan serupa dengan keputusan yang ditarik kembali/dibatalkan;
-          Keputusan yang mengandung pernyataan bahwa sesuatu boleh dilaksanakan.
6)      Keputusan Tetap
Yaitu suatu keputusan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/penarikan kembali.
7)      Keputusan Intern
Yaitu suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ke dalam lingkungan AAN sendiri.
8)      Keputusan Ekstern
Yaitu suatu keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan antara alat administrasi yang membuatnya dangan swasta/administrable atau antara dua/lebih AAN.
9)      Dispensasi
Yaitu suatu keputusan yang meniadakan berlakunya peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan dari penerbitan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU.
10)  Ijin
Yaitu keputusan yang isinya memperbolehkan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih diperkenankan asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk masing-masing hal yang konkrit. Sebagai contoh : ada suatu peraturan yang menyatakan dilarang mendirikan bangunan tanpa ijin. Kemudian ada seseorang yang akan mendirikan lalu minta keputusan/ijin untuk mendirikan bangunan. Keputusan yang dikeluarkan aparat ini dinamakan ijin.
11)  Lisensi
Adalah suatu keputusan yang isinya merupakan ijin untuk menjalankan suatu perusahaan.
12)  Konsesi

Yaitu suatu keputusan yang isinya merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan hal-hal yang penting bagi umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH WALIMAH

WALIMAH MAKALAH Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perkawinan Islam I Oleh: Lusy Intan Maolani Khaerul Anwar M. Ilga Sopyan Miftah Farid AHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 M/1437 H BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikah...

Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir

c.        Perbedaan mukmin fasiq dan dzalim dengan kafir 1)       Orang Fasik: Orang fasik adalah seorang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain orang tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah SWT dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan. Firman Allah SWT: t û ï Ï % © ! $ # t b q à Ò à ) Z t ƒ y ‰ ô g t ã « ! $ # . ` Ï B Ï ‰ ÷ è t / ¾ Ï m É ) » s W Š Ï B t b q ã è s Ü ø ) t ƒ u r ! $ t B t  t B r & ª ! $ # ÿ ¾ Ï m Î / b r & Ÿ @ | ¹ q ã ƒ š c r ß ‰ Å ¡ ø ÿ ã ƒ u r ’ Î û Ç Ú ö ‘ F { $ # 4 š  Í ´ ¯ » s 9 ' r é & ã N è d š c r ç Ž Å £ » y ‚ ø 9 $ # Ç Ë Ð È    “(yaitu) orang-orang yang melanggar Perjanjian Allah sesudah Perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk men...

Aliran-aliran Ilmu Tauhid

2.       Aliran-aliran Ilmu Tauhid a.        Jabariyah Ajaran-ajaran dari aliran Jabariyah di antaranya adalah : 1)       Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya. 2)       Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi. 3)       Ilmu Allah bersifat Huduts (baru) 4)       Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan. 5)       Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya. 6)       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata. 7)       Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga. 8)     ...