BAB I PEDAHULUAN A. Latar Belakang Membangun dan merealisasikan hukum dalam kehidupan masyarakat sudah pasti akan dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal masyarakat itu sendiri. Padahal hukum akan menjadi baik apabila masyarakat menerimanya dengan sukarela. Sebaliknya, hukum akan menjadi buruk apabila masyarakat tidak dapat menerimanya, karena tidak dapat menjaga kepentingan masyarakat. Dengan demikian hukum dan kepentingan masyarakat harus memiliki keseimbangan, dalam arti bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sosiolog memandang hukum sebagai sebuah produk budaya. Hukum hanyalah benda mati, yang tiada artinya jika tidak dibuat dengan kesadaran akan urgensinya dan ketulusan untuk melaksanakannya. Hukum hanya akan jadi lelucon dan lawakan apabila yang membuatnya menjadi pelanggar hukum nomor satu, dan yang melaksanakannya adalah bangsa tak berbudaya hukum. Hukum adalah untuk man...