Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

makalah hukum tata negara tentang lembaga independen

A.     Latar Belakang Masalah perlindungan Korban dan Saksi di dalam proses peradilan pidana merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia internasional. Hal ini dapat dilihat dengan dibahasnya masalah perlindungan korban kejahatan dalam Kongres PBB VII tahun 1985 tentang “The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders” di Milan, Italia : Disebutkan “Victims right should be perceived as an integral aspect of the total criminal justice system.” (Hak-hak Korban seharusnya menjadi bagian yang integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Skripsi tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK...